**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku dengan tegas menegaskan adanya larangan untuk melaksanakan kampanye di rumah ibadah. Langkah ini diambil sebagai upaya guna menjaga netralitas tempat ibadah dan menekan kemungkinan terjadinya konflik sosial di masyarakat.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menyampaikan hal tersebut dalam acara deklarasi kampanye damai terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang menjelang *Pilkada* 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku di Lapangan Merdeka Ambon. Ia menegaskan bahwa rumah ibadah harus dihormati sebagai ruang sakral yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat.
Lebih lanjut, Subair menjelaskan bahwa ada ketentuan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang pelaksana, peserta, serta tim kampanye pemilu untuk memanfaatkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang dapat berujung pada pidana penjara dengan durasi maksimal dua tahun serta denda yang dapat mencapai Rp24 juta.
Subair menekankan bahwa melakukan kampanye di rumah ibadah bukan hanya melanggar ketentuan yang ada, tetapi juga berpotensi merusak keharmonisan antarumat beragama. Tempat ibadah, lanjutnya, seharusnya menjadi ruang yang bebas dari pengaruh politik.
Bawaslu juga akan memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa semua peserta pemilu mematuhi aturan yang ditetapkan. Dalam kesempatan ini, Bawaslu mengingatkan bahwa setiap peserta pemilu memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan kondusif.
Diharapkan bahwa seluruh elemen masyarakat mampu menghormati batasan-batasan yang ada, demi terwujudnya pemilu yang aman dan damai. Dengan menjunjung tinggi integritas pemilu, Bawaslu Maluku mengajak semua pihak untuk bersatu memastikan bahwa setiap proses berlangsung secara adil dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Ia juga berharap kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan para pendukung untuk siap berkomitmen menjalankan peraturan yang berlaku selama kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
ANTARA
Larangan Kampanye di Rumah Ibadah di Maluku, Jaga Netralitas
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







