BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sepakat untuk menolak praktik politik uang. Kesepakatan ini diumumkan dalam acara deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pasangan calon yang hadir dalam deklarasi itu adalah Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura yang merupakan pasangan nomor urut satu, serta Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq yang memiliki nomor urut dua. Ansar Ahmad menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan aturan yang ada, agar dapat berlangsung dengan aman, damai, serta dalam semangat kekeluargaan. Dia juga memberikan penekanan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap potensi politik uang, yang sering kali marak saat pemilihan umum atau pilkada. Selain itu, Ansar mengajak partai pengusung, para relawan, dan masyarakat untuk bersama-sama menghindari segala bentuk praktik politik uang dalam Pilkada 2024, dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat merusak tatanan demokrasi. Menurutnya, "Usaha maksimal akan dilakukan untuk tidak terlibat praktik tersebut, karena politik uang berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi yang telah dibangun," ujarnya. Sementara itu, Aunur Rafiq, calon Wakil Gubernur dari pasangan nomor urut dua, mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk menolak segala bentuk politik uang selama masa kampanye. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan salah satu bentuk kecurangan dalam proses demokrasi yang seharusnya tidak ada. Rafiq juga mengingatkan kepada para pendukung dan relawan pasangan Rudi-Rafiq untuk tidak terlibat dalam kampanye negatif. Ia menyerukan agar mereka menjauhi tindakan yang merugikan seperti menjelekkan calon lain, menyebarkan ujaran kebencian, ataupun menyebarkan *hoaks*. "Marilah kita jadikan pilkada ini sebagai sebuah kesempatan untuk saling adu ide dan gagasan guna pembangunan Kepri, bukan untuk saling menyerang," tambahnya. Ketua KPU Indrawan Susilo dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa deklarasi kampanye damai ini merupakan langkah awal menjelang tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Ia menjelaskan bahwa deklarasi damai ini melambangkan komitmen dari semua pihak, baik penyelenggara pilkada, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), pemerintah, pasangan calon, dan masyarakat untuk menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Selama periode 59 hari, para calon akan melaksanakan kampanye untuk menawarkan visi dan misi mereka kepada masyarakat, melibatkan semua elemen untuk mendukung pelaksanaan pilkada yang bersih dan akuntabel. ANTARA