BORNEONEWS, Palangka Raya - Menyelesaikan kasus Christina, majikan yang diduga menganiaya dua pembantu rumah tangganya, dinilai sama dengan membunuh hukum. Tokoh Kalimantan Tengah, Alfridel Jinu mengkritik langkah yang kemungkinan diambil Polres Barito Utara dalam kasus penganiayaan dua pembantu rumah tangga di Muara Teweh. Christina, pemilik Klinik Bersalin Christina di Muara Teweh, diduga menganiaya dua pembantunya yang masih berusia remaja.
"Kalau kasus itu diselesaikan di luar pengadilan, Polri telah "membunuh" hukum. Kasus itu tidak pidana kejahatan berat, harus diuji di pengadilan," kata mantan anggota Komisi III DPR RI, Alfridel Jinu kepada Borneonews di Palangka Raya, Senin (8/8/2016).
Alfridel melalui massenger mengatakan, Jika kasus itu didamaikan dengan polisi menjadi penengah akan menggundang tanya. Masyarakat jelas akan meminta ke Kapolri agar Kapolres Barut, AKBP Roy TH Sihombing dicopot dari jabatannya.
Sebagai orang yang pernah melakukan test terhadap kapolri dan ikut dalam pembuatan undang-undang, Alfridel merasa, ada SOP yang dilanggar penyidik dalam kasus itu. Harusnya kata dia, semua pihak baik Christina yang diduga pelaku penganiayaan, dua pembantu yang dituduh melakukan tindakan asusila diperiksa.
"Nanti bisa dilakukan gelar perkara diteruskan atau tidak. Bukan belum diproses apa-apa sudah ada niat untuk diselesaikan di luar pengadilan. Yang dianjurkan diselesaikan di luar pengadilan adalah pelanggaran bukan kejahatan," kata Alfridel. (RONI SAHALA/N).








