AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Pemerintah Kota Ambon mengingatkan pentingnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota agar tidak merusak fasilitas publik yang ada. Hal ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, dalam sebuah pernyataan. Ia menekankan perlunya kerjasama dari semua pihak, terutama dalam mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait pemasangan alat peraga kampanye. Penjabat Wali Kota menyoroti bahwa metode pemasangan yang menggunakan paku pada pohon tidak diperbolehkan, karena dapat merugikan kesehatan pohon dan lingkungan sekitar. Dalam konteks ini, pemasangan baliho atau spanduk sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan estetika dan kenyamanan kota. Hal ini termasuk memastikan bahwa pemasangan tersebut tidak mengganggu pemandangan lalu lintas dan ketenteraman masyarakat. Dominggus menambahkan bahwa terdapat lokasi tertentu yang telah ditentukan untuk pemasangan alat peraga kampanye. Ia berharap agar semua pihak dapat memperhatikan peraturan ini dan tidak melanggar ketentuan yang ada. Wali Kota juga mengungkapkan bahwa kunci untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai adalah melalui pelaksanaan kampanye yang berlandaskan tawaran visi dan program yang jelas dari setiap pasangan calon. Ia menyadari adanya beberapa kerawanan dalam pelaksanaan pilkada yang perlu dihindari. Dominggus menekankan pentingnya deklarasi kampanye damai sebagai upaya untuk menyatukan komitmen dan persepsi di antara semua pihak, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia berharap agar Pilkada Kota Ambon dapat berlangsung dengan aman, damai, dan demokratis, tanpa menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. Terakhir, ia mengajak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ambon untuk tetap menjaga netralitas mereka dan tidak terlibat dalam kampanye pasangan calon. Selain itu, Dominggus juga mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga setiap pelaksanaan kampanye dengan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila menemukan adanya pelanggaran aturan. ANTARA