AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon mengingatkan kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta tim pemenangan untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye. Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, menekankan pentingnya dua hal utama dalam melaksanakan kampanye yang damai. Pertama, setiap pihak harus memahami dan menaati semua peraturan yang ada. Dengan kepatuhan terhadap aturan, maka diharapkan kampanye dapat berlangsung dengan aman, damai, dan sejahtera. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu telah menyampaikan beberapa poin penting terkait aturan kampanye yang diatur dalam Pasal 53 PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Salah satu larangan yang diatur adalah mengenai diskusi tentang dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Larangan juga berlaku terhadap tindakan saling menghina individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, dan agama. Selain itu, menghasut, menyebarkan fitnah, dan adu domba antara pasangan calon juga dilarang. Kegiatan kampanye tidak boleh membawa tindakan kekerasan atau ancaman dari pihak mana pun. Selain itu, penting untuk diingat bahwa setiap pelanggaran terhadap alat peraga kampanye (APK), seperti merusak atau menghilangkan, akan berakibat pada konsekuensi pidana. Kegiatan kampanye juga harus dilakukan tanpa memanfaatkan sumber daya atau anggaran dari pemerintah. Bawaslu juga melarang penggunaan tempat ibadah serta institusi pendidikan sebagai lokasi kampanye. Meski begitu, untuk perguruan tinggi terdapat pengecualian. Kegiatan kampanye di lingkungan perguruan tinggi diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu, namun dengan syarat bahwa kontennya tidak mengganggu stabilitas keamanan. Jhon Talabessy menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperkenalkan jadwal serta lokasi pemasangan APK melalui keputusan resmi KPU. Keputusan ini akan disampaikan kepada pasangan calon sebagai acuan agar mereka dapat mengatur aktivitas kampanye sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. "Ketidakpatuhan terhadap jadwal kampanye dapat mengakibatkan bentrokan antara pasangan calon dan tim pemenangan," ungkapnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi dan kepatuhan dalam setiap langkah kampanye yang dijalani. ANTARA