MEDAN –
**Borneonews - Humbang Hasundutan**, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Humbang Hasundutan, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, baru-baru ini melaksanakan tes urine terhadap 31 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah peredaran dan penggunaan narkoba di dalam rutan. Kepala Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan, Sahat Parsaulian, mengungkapkan bahwa kegiatan tes urine ini rutin dilaksanakan untuk memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang terlibat dengan narkoba dalam bentuk apapun. Sahat menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan Rutan Humbang Hasundutan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan secara berkala guna menjamin keselamatan dan keamanan di dalam rutan. Dalam tes urine yang dilakukan kali ini, semua hasil dari 31 orang WBP menunjukkan hasil negatif. Hasil tersebut akan diolah lebih lanjut sebagai evaluasi untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan ke depannya. Sahat menambahkan bahwa jika terdapat warga binaan yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, maka mereka akan menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam dan diterapkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Rudy Fernando Sianturi, menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan ini dilakukan secara rutin setiap bulan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba, tetapi juga untuk menanggulangi kemungkinan adanya penyakit menular di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rutan, serta menjaga kesehatan seluruh warga binaan. ANTARA