BORNEONEWS-Palangka Raya, Masalah Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah sudah terjadi selama 11 tahun dan hingga saat ini belum juga selesai. Muncullah pertanyaan, apa sebenarnya penyebab perumusan dan penetapan tata ruang ini menjadi begitu ruwet? Borneo News berkesempatan mewawancarai Dr Sadino, Penasehat Hukum Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (Gapki) Pusat saat menggelar pertemuan dengan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran di Aula Eka Hapakat, Senin (8/8/2016).

Menurut Sadino, masalah sebenarnya yang merundung dan membayangi tata ruang Kalteng ini adalah karena dilupakannya sejarah.

"Saya ini sudah 7 tahun membantu teman-teman di Kalteng karena dulu Gubernur dan Bupati seluruhnya hampir terperiksa KPK karena problem tata ruang ini. Sebenarnya kalau kita runut, masalah tata ruang yang sekarang terjadi ini karena kita ini melupakan sejarah. Bahwa sebelum ada UU RTRWP nomor 8 tahun 2003, kita sudah punya RTRWP nomor 5 tahun 1993," tutur Sadino kepada Borneo News.

Dikatakannya bahwa untuk mengurai keruwetan dan mencari solusi dalam penyelesaian RTRWP ini sebenarnya pemda harusnya mengarahkan kebijakan kepada sejarah ini. Bahwa dalam RTRWP nomor 5 tahun 1993 itu disebutkan bahwa non kawasan hutan Kalteng saat itu ada sebesar 27 persen. Setelah adanya pemaduserasian, muncullah RTRWP RTRWP nomor 8 tahun 2003 yang menyebut luasan kawasan non hutan Kalteng sebesar 33 persen.

"Artinya dalam konteks regulasi ini konsisten. Ada penambahan pembukaan kawasan hutan yang dilakukan Kalteng dan ini masuk akal. Tapi kok tiba-tiba dalam RTRWp Nomor 5 tahun 2015 disebutkan kawasan non hutan Kalteng hanya 17 persen, ini kan tidak mungkin," jelasnya.

Bagaimana mungkin, lanjutnya, kawasan yang sudah non hutan bisa berubah kembali menjadi hutan sedangkan kemajuan Kalteng kian pesat. Ini menandakan bahwa dalam pembentukan RTRWP nomor 5 tahun 2015 ini perancang dan pemda setempat tidak memperhatikan sejarah RTRWP yang sudah ada.

"Ini akan jadi problem saat ada Rumah Sakit di dalam kawasan hutan, ada Rumah Ibadah di dalam kawasan hutan, ada sekolah, ada jalan raya, ada pemukiman penduduk, semua akan bermasalah. Karenanya Pemda dalam hal ini, bukan hanya Dinas Kehutanan, harus jangan hanya ditunjuk tapi ditetapkan mana kawasan non hutan di Kalteng ini. Kalau ada Rumah Sakit, ada Sekolah, Permukiman, ada hak-hak orang lain, harus diperhitungkan, harus turun langsung, jangan hanya melihat dari jauh, mendengar katanya-katanya," tutup Sadino.  (TP/*)