SURABAYA –
**Borneonews - Tulungagung**, Penjabat Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Ia meminta agar setiap indikasi ASN terlibat dalam dukung-mendukung calon tertentu segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu. Heru menyatakan, "Silakan dilaporkan. Ini merupakan ranah Bawaslu, namun jika masalah tersebut berkaitan dengan ASN, kami akan segera mengambil langkah setelah menerima laporan resmi disertai bukti yang cukup dari Bawaslu." Pernyataan ini disampaikan ketika ia menghadiri acara di Tulungagung. Meskipun penanganan awal menjadi tanggung jawab Bawaslu, Ia menekankan bahwa pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan internal dengan melibatkan inspektorat dan satker (satuan kerja) yang relevan. ASN tidak hanya dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan dukungan politik, tetapi juga dilarang mengunggah konten di media sosial yang dapat menimbulkan kontroversi, terutama yang berkaitan dengan dinamika pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini. "Apabila ada ASN yang terbukti tidak netral, Bawaslu akan melaporkannya ke tingkat pusat. Selanjutnya, akan ada rekomendasi dari pusat kepada pemerintah daerah mengenai sanksi yang harus diberikan," tambah Heru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memberikan apresiasi terhadap upaya Pemkab Tulungagung dalam menjaga netralitas ASN selama pilkada. Sikap ini dianggap sejalan dengan semangat deklarasi kampanye damai yang diikrarkan oleh empat pasangan calon pada malam 24 September. Ketua KPU Tulungagung, Muh. Lutfi Burhani, berharap dengan adanya deklarasi ini, seluruh pasangan calon akan menjaga situasi agar tetap kondusif selama pelaksanaan kampanye hingga pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Dalam deklarasi ini, tidak hanya pasangan calon yang berpartisipasi, tetapi juga jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung. Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba selama kampanye, KPU juga berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Kampanye di wilayah Tulungagung direncanakan berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Lutfi memberikan penjelasan mengenai aturan kampanye, yang melarang ujaran kebencian, politisasi SARA, politik uang, dan penyebaran berita bohong. Ia menambahkan bahwa jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon akan diatur lebih lanjut, dengan setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk menggelar satu kali kampanye terbuka. Sementara itu, kampanye tertutup dapat dilakukan di sepanjang periode kampanye hingga batas waktu yang ditentukan. ANTARA