BORNEONEWS, Pulang Pisau - Tim Resmob Polres Pulang Pisau mengamankan seorang pria berinisial D atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Pulang Pisau," ujar Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin dalam rilisnya.
Dia menuturkan, dari hasil keterangan, mulanya pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, korban berpamitan kepada pelapor yakni ibu korban, akan keluar rumah untuk bermain di sekitar rumah.
"Kemudian sekitar jam (pukul) 17.00 WIB, pelapor tidak lagi melihat korban dan tidak kunjung pulang ke rumah," ungkapnya.
Daspin melanjutkan, pelapor sempat mencari korban di sekitar rumah dan tempat-tempat biasanya bermain, namun tidak juga menemukan korban.
--page
Ibu korban menyampaikan perihal tersebut kepada keluarganya untuk membantu mencari korban, namun sampai malam hari belum juga ditemukan.
Selanjutnya, kata Daspin, pada Minggu, 22 September 2024, ibu korban melanjutkan pencarian, lalu sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor menemukan korban sedang duduk sambil menunduk di pinggir jalan desa, dalam keadaan pakaian kotor dan basah kuyup.
"Lalu pelapor membawa korban untuk pulang ke rumahnya, kemudian sesampainya di rumah, ibunya menanyakan, dari mana dan dengan siapa," ujar Daspin.
Dari pengakuan korban kepada ibunya, lanjut Daspin, ternyata korban dibawa ke rumah milik saudari T berdua bersama dengan D. Di situlah, korban mendapatkan perlakuan tidak terpuji dari D.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 lembar baju kaos lengan pendek warna putih biru motif boneka, 1 lembar celana pendek warna putih, 1 lembar uang Rp5.000. Korban sudah dilakukan visum et repertum.
Pasal yang disangkakan, tambah Daspin, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (RETHA/Y)









