**Borneonews - Purwokerto**, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiyadi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi yang kondusif selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan meskipun diketahui bahwa hanya terdapat satu pasangan calon yang akan ambil bagian dalam pemilihan tersebut.
Imam Arif menekankan pentingnya disiplin dalam mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa pasangan calon dan tim sukses mereka diharapkan untuk menaati setiap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kampanye damai yang telah dideklarasikan pada 24 September. Kami mengimbau agar semua pihak dapat menghormati peraturan yang ada, ujarnya saat ditemui di Purwokerto, Rabu.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa bagi relawan, sangat penting untuk memperkenalkan program-program yang diusung oleh pasangan calon kepada masyarakat dengan cara yang benar. Ini harus dilakukan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan bagi semua pihak, baik yang mendukung pasangan calon maupun yang memilih untuk mendukung kolom kosong.
Imam juga menyoroti bahwa semua pihak, terlepas dari dukungannya, harus bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Pendukung kolom kosong, misalnya, juga diharapkan untuk mematuhi aturan seputar lokasi kampanye dan tidak menggunakan cara-cara yang tidak etis, seperti mencemarkan nama baik pasangan calon yang ada melalui penyebaran informasi yang tidak benar atau *hoaks*.
Ia menggarisbawahi perbedaan antara sosialisasi kolom kosong dan kampanye. Imam menjelaskan bahwa kampanye seharusnya mencakup penyampaian visi-misi, nomor urut, gambar pasangan, serta program kerja. Karena kolom kosong tidak memiliki program kerja atau visi-misi, aktivitas ini tidak bisa disebut sebagai kampanye, tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, mengonfirmasi bahwa sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024, KPU hanya akan memberikan fasilitas kepada pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada, yakni pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti. Ia menegaskan bahwa tidak ada pelayanan atau fasilitasi untuk kolom kosong, karena KPU hanya berfokus pada pasangan calon yang terdaftar yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada masa pendaftaran Pilkada, diketahui hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti, yang didukung oleh sejumlah partai, termasuk PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, serta beberapa partai lainnya. Pasangan ini mendapatkan total suara sah yang signifikan sebanyak 1.044.498 atau setara dengan 98,19 persen pada Pemilu sebelumnya.
Selanjutnya, pada 22 September, KPU Kabupaten Banyumas secara resmi menetapkan pasangan ini sebagai peserta Pilkada 2024. Dalam pengundian nomor urut yang dilakukan pada 23 September malam, pasangan Sadewo dan Dwi mendapatkan nomor urut 1, sedangkan kolom kosong memperoleh nomor urut 2.
ANTARA
Bawaslu Banyumas Ajak Jaga Kondisi Aman di Pilkada 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







