BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menegaskan, saat ini seluruh pemerintah daerah sedang bersiap melakukan revisi nomenklatur kedinasan. Pada saatnya nanti, akan ada kepala dinas atau badan yang tidak masuk nominasi lagi alias non-job. Terkait hal ini, bakal tidak ada lagi celah untuk menuntut dan mempersoalkan kepada kepala daerah.

Sebab hal tersebut, menurut Riduanto, sudah ditutup celahnya dan menjadi keputusan yang diatur melalui peratuan pemerintah (PP) yang baru yang mengatur perangkat daerah. Tidak seperti tahun lalu, pejabat Pemkot yang mempersoalkan kenapa di non-jobkan oleh wali kota.

“Ke depan dengan adanya PP terbaru mengenai organisasi perangkat daerah, pejabat yang di-nonjob tidak boleh menggugat kepada kepala daerah. Tidak akan ada lagi celah untuk menuntut kenapa di-nonjob. Mereka akan ditugaskan menjadi pejabat fungsional umum,” kata politisi PDI Perjuangan ini kepada Borneonews, Senin (8/8/2016).

Terkait kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia melakukan revisi kedinasan, Ketua Komisi A ini menuturkan lantaran adanya instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam PP itu menegaskan Peraturan Perangkat Daerah merupakan Pedoman bagi Pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah berupa Dinas, Badan, Sekretariat serta Kecamatan.

“Pemerintah daerah harus menindaklajutinya, seluruh indonesia juga begitu. Paling lambat pada 31 Agustus sudah ada paripurna untuk pengesahan peraturan daerah tentang organiasai perangkat daerah itu,” tegasnya.

PP No 18 Tahun 2016 ini adalah tindaklanjut dari amanat dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.

Dalam Peraturan Perangkat Daerah ini memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi,,hingga pada kedudukan tugas dan fungsi perangkat daerah. (ROZIKIN/m)