JAKARTA –
**Borneonews - Istanbul**, Seorang wanita yang menjadi korban dari praktik sterilisasi paksa di Jepang baru saja menerima kompensasi yang besarnya mencapai 15 juta yen, setara dengan Rp1,57 miliar. Proses hukum ini telah berlangsung selama lebih dari enam tahun, di mana ia mengajukan gugatan kepada pengadilan setempat. Keputusan terkait kompensasi tersebut diambil oleh Mahkamah Agung Jepang pada 3 Juli lalu. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa wanita berusia 60-an tahun ini, bersama dengan para penggugat lainnya, memiliki hak untuk menerima ganti rugi atas tindakan yang telah dilakukan terhadap mereka. Kebijakan sterilisasi paksa di Jepang berlangsung dari tahun 1948 hingga 1996 di bawah undang-undang perlindungan eugenika, yang kini telah dicabut. Praktik tersebut memungkinkan dilakukannya sterilisasi tanpa persetujuan individu-individu yang memiliki disabilitas intelektual, masalah kesehatan mental, atau kelainan genetik. Tindakan ini ditujukan untuk menghindari kelahiran anak-anak yang dianggap memiliki "mutu rendah". Pada tahun 2019, parlemen Jepang menyetujui undang-undang yang menunjukkan bahwa setiap individu yang mengalami sterilisasi paksa berhak menerima kompensasi dalam bentuk dana sebesar 27.885 dolar AS, atau sekitar Rp422,58 juta. Namun, undang-undang ini telah menuai kritik karena menetapkan jumlah kompensasi yang sama untuk semua korban, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 16.500 orang, baik pria maupun wanita. Sebelum adanya peraturan yang memberikan ganti rugi kepada para korban, pemerintah Jepang sebelumnya sering kali menolak untuk memenuhi permintaan kompensasi dari kalangan korban. Pada saat itu, pandangan pemerintah adalah bahwa kompensasi tidak diperlukan, dengan alasan bahwa praktik tersebut telah dianggap legal pada masa berlakunya. ANTARA