SEMARANG –
**Borneonews - Boyolali** - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, yang terletak di Jawa Tengah, mengimbau agar pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditetapkan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Kampanye ini akan berlangsung selama 60 hari. Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menjelaskan bahwa periode kampanye dimulai pada Rabu, 25 September, dan akan berakhir pada 23 November mendatang. Dalam kurun waktu ini, kedua paslon diberikan kesempatan untuk mengemukakan visi dan misi mereka kepada publik serta menggalang dukungan dari masyarakat. Dalam kontestasi Pilkada Boyolali, terdapat dua paslon yang akan bertarung. Paslon pertama, dengan nomor urut satu (1), adalah pasangan Marsono-Syaifulhaq Mayyazi yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu, paslon kedua yang memiliki nomor urut dua (2) adalah Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana, yang didukung oleh Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. Maya menekankan bahwa kedua paslon tersebut perlu memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku selama masa kampanye. Dalam menjalankan kampanye, mereka dapat menerapkan berbagai metode. Metode tersebut antara lain pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas dengan pendukung. Menurut Maya, untuk kampanye pertemuan terbatas, paslon dapat mengundang hingga seribu orang, namun pertemuan harus dilakukan di ruang tertutup. Sementara itu, kampanye tatap muka dapat dilakukan di lokasi publik seperti pasar atau pusat keramaian, memberi kesempatan bagi paslon untuk berinteraksi langsung dengan konstituen mereka. Selain jenis kampanye tersebut, KPU juga menyediakan opsi untuk mengadakan debat terbuka, kampanye elektronik, dan penyampaian informasi melalui media daring. Maya mengungkapkan bahwa debat terbuka akan difasilitasi oleh KPU dan dijadwalkan hanya satu kali selama masa kampanye. Aturan mengenai kampanye dalam rapat umum mengalami sedikit perbedaan dibandingkan dengan pemilu dan pilkada sebelumnya. Setiap paslon hanya berhak mengadakan satu kali pertemuan umum di masa kampanye, dengan waktu pelaksanaan yang akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara KPU dan tim masing-masing calon. Kampus rapat umum dapat dilakukan di stadion atau lokasi terbuka lainnya dengan tanpa batasan jumlah peserta. KPU juga akan menetapkan jadwal kampanye, dan menyediakan sarana seperti alat peraga kampanye (APK) untuk akomodasi promosi yang dilakukan oleh paslon. Maya mengingatkan bahwa pemasangan APK oleh partai politik harus dilakukan di tempat-tempat yang tidak melanggar ketentuan dan setelah mendapatkan izin dari pemilik lokasi. Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi rumah ibadah, lingkungan pendidikan, fasilitas kesehatan, serta aset milik pemerintah. ANTARA