BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Pasangan calon (paslon) untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan satu kali kampanye umum. Rencana pelaksanaan kegiatan tersebut harus diajukan sebelumnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta, menyatakan bahwa setiap paslon memiliki hak untuk melakukan kampanye terbuka dengan satu jadwal yang dilaporkan kepada KPU. Kampanye terbuka ini dapat dilakukan mulai hari ini, 25 September, setelah pelaksanaan deklarasi damai yang berlangsung pada hari Selasa sebelumnya. Lebih lanjut, Yudhistira menjelaskan bahwa paslon diwajibkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk mengenai pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) di lokasi yang sudah ditentukan. Selain itu, untuk mendukung transparansi dan partisipasi masyarakat, KPU juga akan mengatur pelaksanaan debat publik yang akan diselenggarakan sebanyak dua kali. Debat ini akan disiarkan melalui satu stasiun televisi nasional dan satu stasiun televisi lokal, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas dalam menentukan pilihan mereka. Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengimbau agar semuanya menjaga suasana kondusif selama masa kampanye. Ia menekankan, keberhasilan pemilihan tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, melainkan merupakan tanggung jawab bersama dari semua pihak yang terlibat. Nurdin mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi setiap tahapan pemilihan yang berlangsung. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang memiliki tiga pasangan calon yang bersaing. Mereka adalah pasangan Faldo Maldini dan Fadlin Akbar dengan nomor urut satu (1), pasangan Ahmad Amarullah dan Bonnie Mudfizar dengan nomor urut dua (2), serta pasangan Sachrudin dan Maryono dengan nomor urut tiga (3). KPU Kota Tangerang juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, yang mencakup sebanyak 1.377.828 pemilih. Dari angka tersebut, ada 683.243 pemilih laki-laki dan 694.585 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat 2.706 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk 14 kelurahan, dengan TPS khusus di lima lembaga pemasyarakatan (Lapas). ANTARA