JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pembiaran terhadap kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Hal ini disampaikan Dede dalam pernyataannya di Jakarta, menanggapi laporan mengenai dugaan perundungan yang terjadi di Binus School Simprug, Jakarta Selatan. Dede menegaskan bahwa penting bagi Kemendikbud untuk mengambil tindakan berupa teguran maupun sanksi kepada sekolah yang tidak mengambil langkah preventif terhadap perilaku perundungan. Ia menekankan bahwa pihak sekolah harus bertanggung jawab atas insiden perundungan yang menimpa siswa di institusi pendidikan tersebut. Lebih jauh, Dede menjelaskan adanya tiga faktor utama yang dapat memicu terjadinya perundungan di sekolah. Pertama, ia menyebutkan bahwa ada kecenderungan dari pihak sekolah untuk menganggap perundungan sebagai hal yang biasa. Kedua, keberadaan satuan tugas antiperundungan yang tidak menjalankan peran mereka dengan efektif. Ketiga, potensi adanya rasa takut di kalangan guru atau pendidik yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tekanan dari siswa yang mereka ajar. Dede berharap agar penerapan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku perundungan, sehingga tindakan ini tidak terulang kembali di kemudian hari. Ia mengusulkan bahwa hukuman dapat berupa tindakan administratif atau bentuk regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik dari dinas pendidikan maupun kementerian. Sebelumnya, dalam sebuah rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug yang berinisial RE (16), Agustinus Nahak, menuturkan bahwa pelaku perundungan diduga merupakan anak dari pejabat tinggi serta ketua umum partai politik. Namun, pihak kepolisian membantah pernyataan tersebut, menyatakan bahwa terlapor dalam kasus perundungan itu tidak memiliki hubungan dengan pejabat atau figur politik yang disebutkan. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kartu keluarga para terduga dan tidak menemukan keterkaitan dengan berita yang beredar. Ia juga menginformasikan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh saksi yang terlibat dalam kasus ini. ANTARA