**Borneonews - Serang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah melakukan penertiban terhadap 4.260 alat peraga sosialisasi (APS) yang digunakan oleh pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon gubernur dan wakil gubernur Banten. Penertiban ini dilakukan karena alat peraga tersebut melanggar ketentuan yang ada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban ini berlangsung selama dua hari, yaitu dari tanggal 23 hingga 24 September 2024. Pada hari pertama tindakan penertiban difokuskan di enam kecamatan yang berada di wilayah Kota Serang. Sementara itu, pada hari kedua, penertiban dilaksanakan di 13 ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai wilayah terlarang untuk dipasang alat peraga.
"Selama dua hari, dari tanggal 23 sampai 24, total keseluruhan hasil pengawasan penertiban mencapai sebanyak 4.260 APS," jelasnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.456 APS berasal dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Serang, sedangkan 1.804 APS digunakan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
Lebih lanjut, Fierly menjelaskan bahwa pada hari kedua penertiban, pihaknya membagi tim menjadi tiga kelompok yang terdiri dari anggota Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tim ini ditugaskan untuk melakukan penertiban di 13 ruas jalan yang telah ditentukan.
Ruas jalan yang menjadi lokasi penertiban antara lain adalah Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Pangeran Diponogoro, Jalan Raya KH Syam'un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, serta Jalan Raya Pakupatan-Palima.
Fierly menekankan pentingnya kepatuhan pasangan calon terhadap regulasi yang ada, terutama mengingat bahwa masa kampanye resmi berlangsung dari 25 September hingga 23 November. Ia juga menyatakan bahwa penertiban alat peraga akan terus dilakukan selama masa kampanye dan masa tenang.
"Kami akan memfokuskan penertiban pada lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga, seperti di depan kuburan, sekolah, dan kantor pemerintah," tuturnya.
Harapan Bawaslu adalah agar semua pasangan calon mematuhi regulasi yang berkaitan dengan mekanisme dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ditegaskan bahwa APK dilarang dipasang di tempat-tempat umum seperti sarana ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, serta fasilitas lain yang bisa mengganggu ketertiban umum.
"Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, dan tembok," tutupnya.
ANTARA
Bawaslu Kota Serang Tertibkan 4.260 Alat Peraga Kampanye
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







