**Borneonews - Yogyakarta**, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait insiden truk yang menerobos pintu perlintasan antara Sentolo dan Rewulu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini diambil setelah kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan nomor KA 70 (KA Taksaka) terjadi pada Rabu, 25 September 2024, pukul 03.52 WIB.
Menurut Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, masinis dan asisten masinis yang terlibat dalam kejadian tersebut harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Saat ini, supir truk yang terlibat telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat. Dalam insiden ini, meskipun kereta mengalami tabrakan dengan truk, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan di antara penumpang atau kru kereta.
Anne menerangkan bahwa langkah awal yang diambil setelah kecelakaan adalah memastikan keselamatan seluruh penumpang dan anggota kru serta melakukan evakuasi yang cepat untuk meminimalisir keterlambatan yang lebih jauh. Kecelakaan terjadi ketika supir truk dengan nomor plat B 9240 UIQ diduga tidak memperhatikan tanda sirene yang memberi isyarat bahwa kereta api tengah melintas, sehingga truk terjebak di perlintasan.
Insiden ini menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api terganggu dan kerusakan pada sarana kereta KA New Livery Taksaka serta prasarana di pos perlintasan. Kerugian yang dialami oleh KAI akibat kecelakaan ini masih dalam proses perhitungan.
Sebagai kompensasi bagi penumpang yang terkena dampak keterlambatan akibat kejadian tersebut, KAI akan memberikan layanan *Service Recovery* (SR). Kereta KA 70 Taksaka dilaporkan mengalami keterlambatan hingga 192 menit dalam perjalanan menuju Stasiun Yogyakarta. Beberapa kereta lain juga mengalami dampak, antara lain KA 90 Mataram yang terlambat 15 menit, KA 104 Singasari terlambat 24 menit, serta sejumlah kereta bandara yang juga mengalami keterlambatan.
Anne juga meminta maaf kepada seluruh penumpang yang mengalami keterlambatan tersebut dan berjanji akan berupaya menjaga kenyamanan dalam perjalanan mereka. Dalam konteks yang lebih luas, KAI memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Saat sinyal berbunyi atau palang mulai menutup, pengemudi diharapkan untuk berhenti.
Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat ada sinyal berbunyi di perlintasan sebidang. KAI juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menyeberangi perlintasan kereta api. Disarankan agar pengguna jalan selalu berhenti sejenak, melihat arah kiri dan kanan, dan melanjutkan perjalanan hanya ketika situasi aman.
Dalam situasi pasca-insiden, perjalanan kereta api telah kembali berjalan normal, dan KAI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat terkait keselamatan di area perlintasan. Keberhasilan dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang adalah salah satu prioritas utama bagi perusahaan.
ANTARA
KAI Ambil Tindakan Hukum Usai Kecelakaan Kereta dengan Truk
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong, Sedikitnya 10 Rumah Warga Terbakar
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Hidup Normal di Tengah Kabut Asap, Pernikahan Adat Dayak Tetap Berlangsung
Sopir Ditemukan Kejang dan Mulut Berbusa di Dalam Mobil hingga Kaca Kendaraan Dipecahkan
OMC di Kalteng: Delapan Sortie, 5,2 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl Ditabur dalam Sehari
Komentar (0)
Memuat komentar…







