JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa penerapan sistem *Single Submission* (SSm) atau Pengajuan Tunggal Perizinan bagi Komoditas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP) akan memberikan kemudahan dalam penegakan hukum terkait penyimpangan atau *fraud* dalam kegiatan ekspor dan impor NPP. Sistem ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengawasi kegiatan ekspor dan impor secara transparan. Dengan demikian, kuantitas komoditas NPP yang terdaftar dalam sistem SSm Perizinan dapat diperiksa secara digital dan real-time. Pahala menegaskan, “Penegakan hukum tidak perlu lagi mempertanyakan keabsahan izin apabila terdapat komoditas NPP yang diekspor atau diimpor tanpa menggunakan jalur resmi yang ditetapkan dalam SSm. Tindakan bisa segera dilakukan.” Dia juga mendorong agar semua importir NPP memanfaatkan sistem SSm Perizinan. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses kegiatan impor dan mengurangi potensi adanya penyimpangan. Menurut Pahala, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dari Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan uji coba impor NPP melalui sistem ini dengan pendekatan bisnis yang lebih terbuka dan berbasis digital. Dengan adanya SSm Perizinan, kontrol atas kuantitas NPP dapat dilakukan secara lebih terukur. Semua pihak dapat mengakses informasi terkait kegiatan ekspor dan impor, termasuk kuota yang diterima, identitas importir, serta sisa komoditas yang belum disertai izin impor. Pahala menjelaskan, “Jika ada NPP yang beredar di luar sistem tersebut, jelas bahwa kuantitasnya tidak memiliki izin resmi untuk diimpor.” SSm Perizinan NPP adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendukung pengajuan izin usaha dalam bidang ekspor dan impor komoditas NPP. Sistem ini direncanakan akan diimplementasikan secara resmi pada 12 Agustus 2024, khusus untuk modul pemilihan pedagang (*trader*), dan pada 13 Agustus 2024 untuk modul perizinan, yang meliputi pengajuan analisa hasil pengawasan (AHP) dan surat persetujuan impor (SPI). Dalam proses baru yang diterapkan, setiap permohonan impor NPP akan diproses secara simultan oleh tiga kementerian dan lembaga yang terlibat: LNSW Kemenkeu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pahala menyampaikan, “Dalam kerangka bisnis proses yang diperbarui ini, setiap pengajuan izin akan diproses paralel oleh ketiga lembaga tersebut, dengan transparansi yang lebih baik serta adanya kemampuan untuk melacak status pengajuan.” ANTARA