BATAM –
**Borneonews - Batam**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, yang terletak di Kepulauan Riau, telah mencatatkan penerimaan pajak reklame mencapai angka Rp14 miliar. Angka tersebut masih di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp23 miliar. Sekretaris Bapenda, M. Aidil Sahalo, mengungkapkan bahwa sumber utama pendapatan dari pajak reklame berasal dari iklan dalam bentuk billboard, videotron, dan megatron. Tiga jenis reklame ini menyumbang sebesar Rp12 miliar dari total penerimaan. Sementara itu, reklame berupa kain dan sejenisnya hanya berkontribusi sebesar Rp1 miliar. Dalam analisis lebih lanjut, Aidil menjelaskan bahwa data yang diperoleh menunjukkan terdapat 6.052 reklame yang aktif di Batam. Dari jumlah tersebut, hanya 14 reklame yang ditutup, dan 215 reklame lainnya baru dibuka pada bulan ini. Aidil menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pemasangan reklame. Ia menyatakan bahwa setiap reklame yang dipasang harus memenuhi berbagai standar, termasuk aspek etik, estetik, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan penyelenggaraan reklame di Batam dapat berlangsung tertib dan rapi. Lebih lanjut, Aidil menjelaskan tentang mekanisme penertiban reklame yang melanggar ketentuan. Berdasarkan Peraturan Walikota nomor 50 tahun 2024, pembongkaran reklame dapat dilakukan apabila izin penggunaan reklame telah habis masa berlakunya, tidak mendapatkan persetujuan dari wali kota, dan tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut. Aidil juga menambahkan bahwa terdapat tim khusus yaitu Tim Penyelenggara Reklame (TPR) dan Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR) yang bertanggung jawab mengawasi dan menertibkan reklame yang tidak sesuai. Bapenda Batam terus menekankan pentingnya pengawasan, termasuk memanggil wajib pajak yang tidak mengikuti standar estetika yang telah ditentukan. Sebelumnya, Bapenda Kota Batam juga melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggesa pemasangan alat perekam pajak atau *tapping box*. Aidil menjelaskan bahwa fokus dari pemasangan alat ini adalah pada hotel dan restoran di daerah tersebut. “Untuk tahun ini, target pemasangan yang didanai dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) adalah sebanyak 513 unit alat baru. Sementara dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini, kami menargetkan 400 alat,” ungkap Aidil. Hingga saat ini, sebanyak 141 alat perekam pajak dari CSR BRKS telah berhasil dipasang untuk menggantikan alat-alat yang lama. Upaya ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan pajak serta meningkatkan efisiensi dalam pengawasan pajak di Kota Batam. ANTARA