MEDAN –
**Borneonews - Mandailing Natal**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mandailing Natal di Sumatera Utara telah menerbitkan surat imbauan kepada 404 kepala desa dan lurah. Surat ini bertujuan untuk mengingatkan mereka agar tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Anggota Bawaslu Mandailing Natal, Bambang Saswanda, menjelaskan bahwa kepala desa dan seluruh perangkatnya diwajibkan untuk bersikap netral. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini, Bawaslu telah mengedarkan surat imbauan tersebut kepada semua kepala desa, lurah, dan instansi pemerintah setempat. Penekanan ini penting agar semua pihak terlibat dalam menjaga netralitas sepanjang proses Pilkada. Pengawasan ini juga dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga pengawas di tingkat kelurahan dan desa (PKD). Upaya ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang diambil oleh Bawaslu Mandina untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal dalam pemilihan mendatang. Bambang menegaskan bahwa Bawaslu memberikan perhatian serius pada netralitas ASN dan perangkat desa. Dalam hal ini, mereka akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan konsolidasi dengan semua jajaran Bawaslu dari tingkat Panwascam hingga PKD. Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Mandina menekankan bahwa kunci pengawasan adalah pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan. Dirinya juga mengingatkan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mensukseskan Pilkada dengan menjalankan semua peraturan yang berlaku. Kesadaran untuk mematuhi hukum adalah langkah penting yang harus diambil demi keberlangsungan pemilihan yang aman dan adil. ANTARA