YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah memproses hukum terhadap pengemudi truk yang terlibat kecelakaan dengan kereta api KA New Livery Taksaka. Insiden tersebut terjadi di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta, pada Rabu pagi. Wakil Presiden Humas KAI, Anne Purba, dalam keterangannya di Yogyakarta pada hari yang sama, menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung sekitar pukul 03.52 WIB, sopir truk dengan nomor pelat B 9240 UIQ tidak memperhatikan sirene yang menandakan kereta api akan melintas. Akibatnya, sopir tersebut terjebak, yang kemudian menyebabkan terjadinya tabrakan. Anne menambahkan bahwa kecelakaan ini berdampak pada beberapa perjalanan kereta api, menimbulkan kerusakan pada kereta KA New Livery Taksaka, serta merusak pos prasarana perlintasan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, ia memastikan bahwa penumpang dan kru KA Taksaka selamat. Sayangnya, beberapa petugas, termasuk masinis dan asistennya, mengalami cedera dan segera dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan. Dia juga menegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh KAI akibat insiden tersebut masih dalam tahap perhitungan. Kecelakaan ini menyebabkan tujuh rangkaian kereta api mengalami keterlambatan dalam perjalanan mereka. Rincian keterlambatan adalah sebagai berikut: 1. KA 90 Mataram: terlambat 15 menit. 2. KA 104 Singasari: terlambat 24 menit. 3. PLB 136a (Bogowonto): terlambat 27 menit. 4. KA 581 (KA bandara ke YIA): terlambat 24 menit. 5. PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta): terlambat 41 menit. 6. PLB 701A (KA bandara ke YIA): terlambat 16 menit. 7. KA 70 Taksaka: setelah proses evakuasi, melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta dengan keterlambatan 192 menit. Sebagai langkah respons terhadap keterlambatan tersebut, KAI berkomitmen untuk memberikan *service recovery* kepada para penumpang yang terdampak. Anne mengungkapkan permohonan maafnya kepada para penumpang yang mengalami keterlambatan akibat kecelakaan ini dan menegaskan bahwa KAI akan berupaya menjaga kenyamanan penumpang di masa mendatang. Dia juga mengingatkan kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan sebidang. Pengemudi diharapkan untuk berhenti ketika kereta api akan lewat, serta memperhatikan sirene atau tanda lainnya ketika palang perlintasan mulai ditutup. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114. Selanjutnya, Anne menekankan pentingnya berhati-hati saat menyeberangi perlintasan sebidang dengan jalur kereta. "Selalu lakukan pemberhentian, perhatikan kiri dan kanan. Jika sudah aman, silakan melanjutkan perjalanan," ujarnya. KAI akan terus melakukan sosialisasi mengenai keselamatan, baik di internal maupun eksternal, sebagai langkah preventif untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang. ANTARA