**Borneonews - Mandailing Natal**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, telah mengambil langkah signifikan dengan mendirikan Posko Pengaduan Kampanye. Posko ini bertujuan untuk menampung aduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Anggota Bawaslu Mandailing Natal, Bambang Saswanda, mengungkapkan bahwa posko ini berfungsi menerima berbagai jenis pengaduan. Hal ini mencakup keluhan mengenai metode kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta masalah yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Bambang menekankan, "Apabila ada masyarakat yang menyaksikan pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan kampanye, kami mendorong mereka untuk melapor kepada kami melalui posko yang telah kami siapkan."
Posko tersebut didirikan di 23 kantor Panwascam serta kantor Bawaslu di Mandailing Natal, dan mencakup seluruh wilayah yang terdiri dari 377 desa serta 27 kelurahan yang ada di daerah tersebut.
Setiap laporan yang masuk akan diproses dengan serius, namun harus disertai dengan bukti yang relevan, baik dalam bentuk foto maupun video. Contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan mencakup pemasangan alat peraga kampanye yang tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga melanggar etika dan estetika, serta terpasang di lokasi yang dilarang.
Sesungguhnya, terdapat berbagai larangan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 terkait dengan pelaksanaan kampanye. Antara lain, larangan untuk menghina individu atau kelompok berdasarkan agama, suku, ras, atau golongan. Selain itu, kampanye yang mengandung hasutan, fitnah, atau yang bertujuan untuk merusak hubungan antar partai, individu, atau kelompok juga dianggap sebagai pelanggaran.
Tidak kalah penting, penggunaan kekerasan atau ancaman terhadap individu, kelompok, maupun partai politik juga sangat dilarang. Hal ini sejalan dengan ketentuan lain yang melarang pemanfaatan fasilitas atau anggaran yang berasal dari pemerintah atau daerah, serta penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. Aktivitas pawai yang berlangsung di jalan raya serta pelaksanaan kampanye di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga termasuk dalam kategori pelanggaran.
Dalam upaya menjaga integritas proses demokrasi, Bawaslu Mandailing Natal terus mendorong peran aktif masyarakat sebagai pengawas partisipatif. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024 berkaitan dengan pemilihan di Mandailing Natal.
ANTARA
Bawaslu Mandailing Natal Dirikan Posko Pengaduan Kampanye Aktif
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







