BATAM –
**Borneonews - Batam**, Hakim di Pengadilan Negeri Batam telah menunda sidang praperadilan yang melibatkan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Penundaan ini terjadi karena Polda Kepulauan Riau (Kepri) selaku termohon tidak hadir pada sidang pertama yang berlangsung pada hari Rabu. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Verdian Martin, melibatkan Ipda Fadillah yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu, dengan jadwal lanjutan ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Hakim menyebutkan, "Termohon meminta penundaan selama dua minggu, namun kami hanya memberikan waktu satu pekan." Dalam sidang tersebut, hakim menginformasikan bahwa mereka telah menerima surat permohonan penundaan dari Polda Kepri. Surat tersebut dibacakan di depan persidangan, meski tidak disebutkan alasan spesifik di balik permohonan tersebut. Hakim juga mempertanyakan lokasi surat tersebut yang menunjukkan masih berada di Kota Batam. Setelah membacakan isi surat, hakim mengarahkan panitera untuk memanggil kembali termohon dalam satu minggu ke depan. Sebelum menutup sidang, hakim bertanya kepada pihak pemohon apakah ada yang ingin disampaikan, dan pemohon menyatakan cukup. Hakim memberikan instruksi agar termohon hadir kembali pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 2 Oktober, serta meminta pemohon melengkapi dokumen-dokumen surat kuasa yang diperlukan. Tim pembela, yang dipimpin oleh Christopher Silitonga, mewakili sembilan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Menurut Silitonga, kliennya mengajukan gugatan praperadilan dengan keyakinan bahwa penetapan tersangka yang diterima tidak sah. Ia menegaskan bahwa dalam penetapan tersangka, setidaknya harus ada dua alat bukti yang sah, yang diharapkan bisa dijelaskan dalam proses praperadilan tersebut. Dari sembilan kliennya, empat di antaranya telah menginjakkan kaki di sidang praperadilan pertama pada hari Selasa dan Rabu. Sidang pemohon Bripka Jaka Surya, yang berlangsung pada 24 September, juga turut ditunda hingga tanggal 26 September karena ketidakhadiran Polda Kepri tanpa pemberitahuan. Sidang pada hari Rabu ini diikuti oleh tiga pemohon lainnya, yaitu Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi, dan Bripka Alex Chandra, di mana ketiganya tidak dihadiri oleh pihak termohon dan mengalami penundaan hingga 2 Oktober. Untuk lima mantan anggota lainnya, sidang praperadilan pertama direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad, menanggapi gugatan tersebut dengan sikap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. "Polda Kepri menghormati segala proses sidang yang berlangsung," tambahnya singkat. Sembilan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana narkoba oleh Polda Kepri. Mereka, bersama dengan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satrian Nanda, sebelumnya telah menjalani proses etik di Propam Polda Kepri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis *sabu* seberat 1 kilogram. ANTARA