**Borneonews - Semarang**, Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil menangkap Gaguk Sulistyo, seorang terpidana kasus penyelundupan kayu olahan yang telah menjadi buron. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah lokasi di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada hari Selasa, 24 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa penangkapan Gaguk Sulistyo dilakukan setelah kasus yang menimpanya sudah berkekuatan hukum tetap. Pada tahun 2015, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memutuskan bahwa Gaguk Sulistyo terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
Candra menambahkan bahwa selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada tahun 2011, Gaguk Sulistyo tidak menjalani penahanan. Setelah keputusan kasasi dikeluarkan, Gaguk Sulistyo dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp150 juta. Meski demikian, terpidana tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak menghadiri pemanggilan untuk eksekusi hukum.
Saat proses penangkapan berlangsung, Gaguk Sulistyo tampak kooperatif. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba di Jakarta untuk menjalani masa hukuman yang telah ditentukan. Gaguk Sulistyo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait dengan penyelundupan ekspor kayu olahan yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ANTARA
Kejaksaan Semarang Tangkap Terpidana Kasus Ekspor Kayu Ilegal
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







