**Borneonews - Batu,** Komisi Bawaslu di Kota Batu, Jawa Timur, mengimbau masyarakat agar tidak merasa ragu untuk melaporkan konten kampanye daring yang berisi hoaks serta isu yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang disebarkan oleh berbagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Rabu. Dia menegaskan bahwa identitas pelapor akan dilindungi dengan baik sebagai bentuk komitmen perlindungan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, "Apabila ada warga yang ingin melaporkan tetapi tidak ingin mencantumkan identitasnya, silakan sampaikan kepada kami. Laporan tersebut tetap akan kami terima sebagai informasi awal."
Mardiono menekankan bahwa setiap laporan yang masuk harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang relevan terkait pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan penyelidikan untuk meninjau kejadian-kejadian yang dilaporkan.
Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk pasangan calon, tim pemenangan, dan relawan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai laporan tersebut.
"Jika temuan yang diterima memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dibahas dalam rapat pleno. Apabila tindakannya mengarah pada pelanggaran pidana, masalah ini akan disampaikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," tandasnya.
Mardiono juga menjelaskan bahwa ketentuan terkait kampanye digital telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Dalam Pasal 43 ayat (2) PKPU tersebut, disebutkan bahwa setiap pasangan calon diperbolehkan untuk membuat maksimum 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi.
Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (3) mengisyaratkan bahwa semua akun media sosial tersebut wajib didaftarkan kepada KPU. Selanjutnya, daftar akun yang terdaftar di KPU juga akan diserahkan kepada Bawaslu dan kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (5).
"Kami akan menerima data akun media sosial dari KPU. Kami juga akan melakukan pemantauan untuk melihat adanya ujaran kebencian, SARA, serta hoaks," tambah Mardiono.
Ketika ditanyakan mengenai akun-akun non resmi atau yang tidak terdaftar di KPU, Mardiono menegaskan bahwa laporan terkait pelanggaran dari akun-akun tersebut tetap bisa disampaikan dan akan dicatat sebagai temuan awal.
"Kami sebagai lembaga pengawasan tidak akan menutup mata terhadap kasus ini, silakan melaporkan jika ada," tegasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, periode kampanye untuk Pilkada 2024 dimulai pada 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Dalam Pilkada Kota Batu 2024, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing, yaitu Nurochman-Heli Suyanto dengan nomor urut 1, Firhando Gumelar-Rudi nomor urut 2, dan Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh nomor urut 3.
Tahapan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 direncanakan berlangsung pada 27 November, sementara penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan akan dilakukan dari tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Bawaslu Batu Ajak Masyarakat Laporkan Konten Hoaks SARA
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
Komentar (0)
Memuat komentar…







