JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengukuhkan dua rancangan putusan pada masa akhir jabatan periode 2019–2024 yang berlangsung di Jakarta. Sidang yang diselenggarakan pada hari Rabu ini menyetujui *Rancangan Peraturan MPR* mengenai tata tertib dan *Rancangan Keputusan MPR* terkait rekomendasi MPR untuk periode yang sama. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, yang memimpin persidangan, menanyakan kepada peserta sidang, "Apakah Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Rancangan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR periode 2019–2024 sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR tanggal 23 September 2024 dapat disetujui?" Pertanyaan ini disambut dengan kesepakatan dari seluruh peserta yang hadir. Persetujuan atas rancangan ini diambil setelah masing-masing fraksi dan kelompok DPD memberikan pandangan akhir mereka mengenai kedua rancangan putusan tersebut. Dalam penjelasannya, Ketua MPR menegaskan bahwa semua kelompok telah sependapat dengan konten Rancangan Peraturan MPR tentang tata tertib serta mengenai rekomendasi untuk periode 2019–2024. Lebih lanjut, Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat, memaparkan laporan tentang pembahasan Rancangan Peraturan MPR tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyusunan rancangan ini merupakan bagian dari mandat yang diberikan dalam Rapat Pimpinan MPR pada 27 Februari 2023. Proses pembahasan rancangan melibatkan tim penyusun, pleno badan pengkajian, dan akhirnya dihasilkan keputusan dalam rapat gabungan pimpinan MPR yang diadakan pada 23 September 2024, tepat sebelum sidang paripurna ini. Djarot mengungkapkan, perubahan dalam tata tertib mencakup pengeditan redaksional, modifikasi rumusan, serta penambahan pasal dan ayat baru yang disesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Sebelumnya, dalam sebuah acara yang diadakan pada hari Jumat, 20 September, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dari rekomendasi MPR masa jabatan 2019–2024 yang perlu ditindaklanjuti oleh MPR selanjutnya adalah terkait dengan *Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)*. PPHN ini hingga saat ini belum bisa diambil keputusan oleh MPR yang sedang menjabat. Hadir dalam sidang ini juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, serta para Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco, Lodewijk F. Paulus, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel. Selain itu, para Wakil Ketua MPR RI, termasuk Hidayat Nur Wahid, Lestari Moerdijat, dan Syarief Hasan, juga turut hadir, bersama dengan Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin. ANTARA