JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa diperlukan langkah-langkah pencegahan serta penerapan sanksi yang tegas dalam menangani tindakan penipuan atau kecurangan (*fraud*) di sektor kesehatan. Menurutnya, jika masalah ini tidak ditangani dengan serius, ada risiko besar yang dapat mengakibatkan kerugian negara dengan dana yang mencengangkan. Dalam keterangannya, Edy mengacu pada pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang mencatat bahwa kerugian akibat *fraud* dalam bidang kesehatan mencapai 10 persen dari total pengeluaran untuk sektor kesehatan, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp20 triliun. Edy juga menjelaskan bahwa di Indonesia, KPK telah mengungkapkan adanya temuan *fraud* senilai Rp35 miliar yang terkait dengan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tiga rumah sakit. Ia menegaskan bahwa data ini harus menjadi perhatian serius, mengingat *fraud* yang terjadi di negara lain, terutama di Amerika Serikat. “Banyak bukti dari berbagai negara mengenai potensi kecurangan ini yang harus menjadi perhatian semua pihak,” ungkap Edy dengan tegas. Ia menambahkan bahwa kerugian yang disebabkan oleh *fraud* di skala global dapat mencapai 7,29 persen dari total dana kesehatan yang dikelola setiap tahunnya. Sebagai contoh, Edy merujuk pada data dari Biro Investigasi Federal (FBI) yang menunjukkan bahwa risiko kerugian akibat tindakan penipuan di sektor layanan kesehatan dapat berkisar antara 3 hingga 10 persen dari dana yang dikelola. Di sisi lain, penelitian dari University of Portsmouth memperlihatkan potensi *fraud* di Inggris sekitar 3 hingga 8 persen dari total dana yang dikelola. Edy juga mencatat kerugian yang ditimbulkan sebesar USD 0,5 hingga 1 juta di Afrika Selatan, sebagaimana dilaporkan oleh Simanga Msane dan Qhubeka Forensic Services dalam publikasi WHO pada tahun 2011. Ia melanjutkan dengan menginformasikan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur sanksi bagi pelaku kecurangan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, sanksi yang bisa dijatuhkan bervariasi mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang terlibat. “Pasal 93 ayat (4) dalam Perpres 82 tahun 2018 memungkinkan untuk melaporkan *fraud* sebagai tindak pidana, tetapi hingga saat ini, BPJS Kesehatan belum pernah mengajukan laporan tentang tindakan *fraud* sebagai sebuah tindak pidana,” papar Edy. Ia juga menyebutkan mengenai Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 Tahun 2019 yang berfokus pada pencegahan dan penanganan *fraud*, di mana sanksi administratif dapat diikuti dengan penjatuhan denda kepada pihak yang dirugikan. Selain itu, menurutnya, sanksi tidak hanya ditujukan kepada lembaga, tetapi juga kepada individu. Dalam Pasal 6 ayat (5) Permenkes tersebut dinyatakan bahwa jika terdeteksi adanya kecurangan yang melibatkan tenaga kesehatan atau penyedia layanan kesehatan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pencabutan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Edy mendorong upaya preventif agar *fraud* tidak terjadi lagi. Ia menyarankan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan komunikasi dengan pasien, agar mereka dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk mencegah *fraud*. “Dengan membangun komunikasi yang baik dengan pasien, praktik *phantom billing*—klaim untuk layanan yang tidak pernah diberikan—akan lebih sulit untuk terjadi,” ujarnya. Di samping itu, Edy juga berpendapat bahwa BPJS Kesehatan perlu meningkatkan kualitas tim verifikasi agar dapat lebih efektif dalam mendeteksi dan mencegah *fraud* pada saat rumah sakit mengajukan klaim. ANTARA