**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menjelaskan bahwa konflik kepentingan merupakan salah satu faktor penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurut Nawawi, konflik kepentingan dapat dianggap sebagai sumber dari berbagai praktik korupsi. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i, dinyatakan bahwa benturan kepentingan sering kali muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, ia menekankan bahwa warisan konflik kepentingan dapat muncul dalam berbagai bentuk lain yang juga penting untuk diperhatikan.
Lebih lanjut, Nawawi mengungkapkan bahwa banyak pejabat publik yang dihadapkan pada situasi di mana mereka menghadapi konflik kepentingan. Hal ini dapat terlihat dari penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, penguasaan jabatan ganda, serta penerimaan gratifikasi. Jika situasi ini dibiarkan berlanjut, dampaknya dapat merugikan kualitas pelayanan publik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Nawawi juga mengusulkan agar KPK lebih aktif dalam melakukan pengawasan serta penanganan terhadap kasus-kasus konflik kepentingan yang muncul. Ia mengajak lembaganya untuk berperan sebagai pengawas yang ketat, melakukan tindakan jika ada indikasi jelas mengenai adanya konflik kepentingan.
Sementara itu, ia mengamati bahwa terdapat rendahnya kesadaran di kalangan masyarakat tentang ancaman yang ditimbulkan oleh konflik kepentingan. Untuk itu, KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan dan Direktorat Sosialisasi Kampanye berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada publik mengenai risiko yang terkait dengan konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.
Dalam diskusi yang sama, ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menegaskan pentingnya kesadaran individu dalam mengelola konflik kepentingan di lingkungan mereka. Ia menyatakan, "Konflik kepentingan adalah soal kesadaran diri. Kita perlu bersikap jujur dan mengakui adanya konflik kepentingan jika itu terjadi."
Program Manager dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Nisa Rizkiah Zonza, menambahkan bahwa diskusi tersebut sekaligus menandai peluncuran Modul ke-25 Akademi Antikorupsi yang didukung oleh USAID. Modul ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cara mengidentifikasi dan menghindari konflik kepentingan dalam kehidupan sehari-hari.
Nisa juga mendorong kolaborasi dari berbagai pihak dalam upaya pencegahan konflik kepentingan, yang sering kali diabaikan. Ia menyampaikan, Mari kita cegah konflik kepentingan bersama-sama, sebagai ajakan kepada semua elemen masyarakat untuk turut serta dalam menanggulangi masalah ini yang dapat memicu korupsi.
ANTARA
Konflik Kepentingan Sebagai Pemicu Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Komentar (0)
Memuat komentar…







