SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menggelar lelang terhadap 19 kontainer bahan tekstil yang terkait dengan kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah. Proses lelang ini menghasilkan total penjualan mencapai sekitar Rp13,3 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa kontainer-kontainer tekstil tersebut disita dari terpidana, Leslie Girianza Hermawan. Kontainer-kontainer tersebut berhasil memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pembayaran bea masuk yang seharusnya dilakukan. Leslie Girianza Hermawan telah menerima vonis penjara selama 13 tahun akibat perbuatannya, dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain hukuman penjara, dia juga dikenakan sanksi tambahan yang mewajibkannya membayar uang pengganti yang dialokasikan untuk menutup kerugian negara sebesar Rp56,3 miliar. Candra menambahkan, lelang atas kontainer-kontainer ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti yang ditetapkan oleh pengadilan. Hasil dari lelang ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara. Lebih lanjut, Candra menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa aset milik terpidana yang lainnya, berupa tanah, yang juga akan dilelang. Proses lelang untuk sekitar 20 aset tanah tersebut saat ini tengah berlangsung, dan diharapkan dapat membantu menyelesaikan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan untuk kerugian negara. ANTARA