SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan *Sentra Industri Hasil Tembakau* (SIHT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat ini bergantung pada hasil audit kerugian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro. Menurut Henriyadi, untuk menentukan jumlah tersangka yang akan ditetapkan, pihaknya harus terlebih dahulu mengetahui nilai kerugian yang ditemukan dalam proyek tersebut. "Kami akan dapat memperkirakan jumlah tersangka setelah mendapatkan hasil audit dari BPKP," jelasnya dalam sebuah pernyataan di Kudus. Ia menambahkan bahwa lembaganya telah melakukan koordinasi dengan BPKP terkait perkembangan audit yang sedang berlangsung. Berdasarkan informasi yang diterima, hasil audit diperkirakan baru akan diumumkan pada bulan Oktober 2024. Sambil menunggu hasil audit, Kejaksaan Negeri Kudus juga masih aktif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga saat ini, mereka telah meminta keterangan dari sekitar 20 orang saksi yang terdiri dari pihak-pihak terkait, baik dari pihak ketiga maupun dinas yang berhubungan dengan proyek tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus telah melaksanakan penggeledahan di Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik setempat. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT, khususnya terkait paket pekerjaan tanah uruk oleh Dinas Tenaga Kerja tahun 2023. Sebagai langkah untuk memperkuat dugaan korupsi, tim penyidik juga melakukan penyitaan berbagai dokumen, *personal computer*, laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak terkait. Proyek pembangunan SIHT yang berlangsung pada tahun 2023 melibatkan paket pekerjaan uruk dengan total volume mencapai 43.223 meter persegi. Proyek ini dilaksanakan melalui mekanisme katalog elektronik dengan kontrak pemenang yang mencapai nilai Rp9,16 miliar, dengan harga satuan sebesar Rp212.000. Dalam pengelolaan proyek ini, pihak ketiga yang dipekerjakan ternyata menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK). Pihak yang pertama, berinisial SK, ditunjuk untuk melaksanakan bagian proyek senilai Rp4,04 miliar dengan harga satuan Rp93.500. Kemudian, SK mengalihkan pekerjaan tersebut kepada AK, dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dan harga satuan tanah uruk sebesar Rp72 ribu, juga tanpa sepengetahuan PPK. Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa bahan material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak berasal dari sumber yang sesuai dengan surat dukungan. Pembangunan SIHT pada tahun 2023 ini didanai dengan anggaran sebesar Rp21 miliar, yang mencakup pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare. Tahun ini, proyek tersebut akan dilanjutkan dengan pembangunan empat unit gudang produksi, satu hanggar untuk Bea Cukai, serta penyelesaian beberapa infrastruktur penunjang lainnya. ANTARA