**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa penggunaan *senjata api* (senpi) oleh petugas Direktorat Jenderal Imigrasi akan diatur secara lebih terperinci melalui peraturan turunan yang akan segera disusun.
Dalam pernyataannya, Supratman menyebutkan bahwa undang-undang yang mengatur kemigrasian memberikan dasar legal bagi perlindungan aparat Imigrasi di lapangan dalam menghadapi situasi yang berisiko. "Dalam konteks perlindungan, undang-undang tersebut memungkinkan penggunaan senpi dalam kondisi tertentu. Namun, rincian lebih lanjut akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah atau aturan lainnya," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenkumham.
Lebih lanjut, Menteri menyatakan bahwa akan ada juga Peraturan Menteri (permen) yang berkaitan dengan penggunaan senpi tersebut. Peraturan ini, menurutnya, akan dikeluarkan setelah Rancangan Undang-Undang Keimigrasian yang baru resmi disahkan. Ia menegaskan bahwa proses pengundangan perlu ditunggu terlebih dahulu, mengingat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja diberikan dan sedang dalam proses administrasi.
Supratman menambahkan pentingnya koordinasi dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan penggunaan senjata api tersebut. "Tentu saja akan ada kolaborasi dengan kepolisian, terutama dalam konteks penerapan undang-undang keadaan darurat terkait senjata api," katanya.
Sebelumnya, pada 19 September, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu poin penting dalam amandemen tersebut adalah penambahan pasal baru yang mengatur syarat-syarat penggunaan senpi oleh pejabat Imigrasi tertentu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa penyaluran senpi kepada petugas Imigrasi bertujuan untuk menjamin keselamatan mereka. Pengalaman di lapangan menunjukkan adanya insiden di mana petugas mengalami risiko besar saat bertugas, bahkan ada yang gugur karena tidak memiliki perlindungan yang memadai. "Di lapangan, petugas sering kali bertemu dengan kondisi yang membahayakan, seperti ketika mereka diserang selama pengamanan warga asing. Jika mereka tidak dilengkapi dengan peralatan yang memadai, maka keselamatan diri mereka menjadi taruhannya," tutur Silmy dalam penjelasannya.
ANTARA
Menkumham Atur Penggunaan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







