**Borneonews - Kota Malang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengumumkan bahwa tiga pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan kepala daerah 2024 di daerah tersebut diizinkan untuk melaksanakan kampanye di lingkungan kampus atau perguruan tinggi, dengan beberapa batasan yang perlu diperhatikan.
Ketua KPU Kota Malang, M. Toyyib, menjelaskan bahwa setiap pasangan calon harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 saat melakukan kampanye di area perguruan tinggi. Menurutnya, PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye telah ditetapkan dan memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan ini di dalam lingkungan pendidikan tinggi.
Meski demikian, Toyyib menegaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi selama kampanye berlangsung di perguruan tinggi. Setiap kegiatan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari pihak akademis dan dilakukan tanpa menggunakan atribut kampanye, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57 ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Pasal 58 ayat (3) dari peraturan ini menyatakan bahwa kampanye di perguruan tinggi hanya diperbolehkan berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu. Adapun metode yang diizinkan dalam kegiatan kampanye mencakup pertemuan terbatas serta dialog tatap muka, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Selain itu, Pasal 59 ayat (1) menjelaskan bahwa untuk melakukan kampanye, petugas penghubung dari calon harus menyampaikan permohonan izin kepada pihak pengelola perguruan tinggi. Toyyib juga menyampaikan bahwa dibolehkannya kampanye di lingkungan pendidikan akan memberikan mahasiswa wawasan yang lebih baik mengenai proses politik serta berdemokrasi.
KPU Kota Malang pun melakukan koordinasi dengan pihak kampus untuk menggarisbawahi pentingnya mematuhi peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Ia menambahkan bahwa peraturan mengenai kampanye sangat menekankan pada asas keadilan.
"Apabila lembaga pendidikan memberikan izin kepada satu pasangan calon, maka semua pasangan calon yang lain juga harus memperoleh kesempatan yang setara. Di samping itu, kampanye tidak diperkenankan melibatkan anak-anak," tambah Toyyib.
Sesuai dengan jadwal KPU, masa kampanye untuk Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Sebanyak tiga pasangan calon akan berlaga dalam Pilkada Kota Malang, yaitu Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Tahapan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dijadwalkan pada tanggal 27 November, sementara penghitungan suara dan rekap hasil penghitungan suara akan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Kampanye Pilkada 2024, KPU Izinkan Pasangan Calon di Kampus
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







