**Borneonews - Bandarlampung**, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa kepala daerah petahana yang akan mengikuti tahapan kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 diwajibkan untuk mengambil cuti. Hal ini diungkapkannya dalam pernyataan resmi di Bandarlampung.
Samsudin menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap kepala daerah yang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai calon kepala daerah serta calon wakil kepala daerah dalam pemilihan ini diwajibkan untuk melakukan cuti di luar tanggungan negara. Ini penting agar netralitas dalam pelaksanaan tahapan pemilihan dapat tetap terjaga, terutama selama kampanye para calon kepala daerah di Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa setelah mengambil cuti, kepala daerah petahana tidak akan diperkenankan menggunakan fasilitas negara terkait jabatannya. Ini termasuk tidak boleh menggunakan perangkat ajudan yang melekat pada jabatan tersebut.
Samsudin juga menyampaikan bahwa dalam situasi di mana baik kepala daerah maupun wakilnya mengambil cuti, maka segala tugas pemerintahan akan dilaksanakan oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Ia menambahkan, jika hanya kepala daerah yang melakukan cuti, tugas pemerintahan akan dilanjutkan oleh wakil kepala daerah.
Pj Gubernur mengharapkan agar para kepala daerah petahana mematuhi kebijakan dan aturan yang ada agar mereka dapat berpartisipasi dalam kontestasi politik ini secara baik. "Semoga semua aturan dapat dijalankan dengan lancar, sehingga Pilkada serentak 2024 ini dapat berlangsung dengan baik. Harapannya, Provinsi Lampung bisa menjadi daerah yang kondusif dan menjadi contoh bagi daerah lain," ujarnya.
Menanggapi kewajiban cuti tersebut, Eva Dwiana, yang merupakan calon Wali Kota Bandarlampung dan juga kepala daerah petahana, mengonfirmasi bahwa ia telah mengajukan cuti. "Penetapan penjabat sementara untuk Wali Kota Bandarlampung telah dilakukan, sehingga saya mulai cuti hari ini karena sudah memasuki masa kampanye," tuturnya.
Eva menambahkan bahwa selama masa cuti di luar tanggungan negara, seluruh tugas akan diserahkan kepada penjabat sementara wali kota. "Selama masa kampanye, saya tidak akan tinggal di rumah dinas, melainkan di rumah pribadi," ungkapnya.
ANTARA
Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Selama Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







