**Borneonews - Jayapura**, Pemerintah Provinsi Papua berupaya memperkuat peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi di wilayah mereka. Untuk mencapai tujuan tersebut, sosialisasi nota kesepahaman antara kedua pihak dilaksanakan sebagai langkah konkret dalam menjaga integritas pemerintahan daerah.
Ramses Limbong, selaku Penjabat Gubernur Papua, mengemukakan bahwa kegiatan ini mendesak untuk dilakukan agar penanganan laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan pemerintahan dapat terlaksana dengan efektif. Dalam sambutannya, Ramses menjelaskan pentingnya kolaborasi ini sebagai komitmen bersama yang dilahirkan dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 25 Januari 2023 oleh Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Lebih lanjut, Ramses menekankan bahwa pertemuan ini merupakan langkah tindak lanjut guna memperkokoh komitmen APIP dan APH yang telah ada. Dia berharap, melalui sosialisasi ini, pemerintah dapat meningkatkan proses penanganan pengaduan serta laporan yang diajukan oleh masyarakat, sehingga aktivitas pemerintahan dapat berlangsung dengan baik, bersih, transparan, serta akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ramses juga menyatakan bahwa meskipun sosialisasi ini sangat membantu, aspek terpenting adalah adanya keinginan yang tulus dan tekad yang kuat dalam mengimplementasikan program-program pemberantasan korupsi secara berkesinambungan di Papua. Komitmen yang konsisten dari seluruh pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam menanggulangi masalah korupsi.
Sementara itu, Anggiat Situmorang selaku Kepala Inspektur Provinsi Papua menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud koordinasi yang bertujuan untuk memberikan informasi yang diperlukan dan menindaklanjuti pengaduan yang ada. Dia berharap melalui sosialisasi ini, terbentuk kesepahaman tentang prosedur pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus diajukan kepada kepala daerah terlebih dahulu, yang kemudian akan menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan penelusuran dan verifikasi. Jika terdapat masalah hukum, maka penyelesaiannya akan diambil melalui jalur hukum yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan tercipta iklim pemerintahan yang lebih baik dan upaya pencegahan korupsi di Papua dapat berjalan efektif.
ANTARA
Pemprov Papua Tingkatkan Kolaborasi Cegah Korupsi Melalui APIP dan APH
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelatih Bayern Muenchen Dilarikan ke Rumah Sakit
Dinas Perikanan Seruyan Gencarkan GEMARIKAN Cegah Stunting
Bujang Dara Lamandau 2026 Diminta Promosikan Wisata Daerah
Memahami El Nino: Mengapa Suhu Laut Pasifik Memanas, tetapi Indonesia Bisa Mengalami Kekeringan?
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Komentar (0)
Memuat komentar…







