BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama M, asal Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur (Kotim), telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Laporan polisi dengan nomor LP/B/177/IX/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH/ tanggal 23 September 2024 tersebut berisi kronologis kejadian yang merugikan para pelapor dengan total kerugian mencapai Rp 4.143.800.000. (4,1 Miliar)
Awal mula kasus ini bermula dari transaksi jual beli minyak goreng kemasan dengan merk Minyakita yang dilakukan oleh para pelapor sebagai supplier dengan M sebagai langganan tetap sejak Maret tahun 2023.
Seiring berjalannya waktu, M mulai menunjukkan gejala tidak wajar dalam pembayaran, dengan mengubah metode pembayaran secara sepihak. Awalnya, pembayaran dilakukan langsung saat pemesanan atau delivery order.
"Namun, M kemudian mengubahnya menjadi Cash On Delivery (COD), di mana pembayaran dilakukan setelah barang sampai tujuan," kata pelapor yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 25 September 2024.
Lebih jauh lagi, M bahkan menetapkan prasyarat di mana para pelapor harus mengirimkan barang yang diminta terlebih dahulu, baru kemudian pembayaran atas pesanan sebelumnya dilakukan.
Hal ini membuat para korban pun terikat dan terus menerus mengirimkan barang sesuai permintaan M. Akibatnya, akumulasi pembayaran yang belum dibayarkan terus meningkat. Sejak tanggal 26 Agustus hingga pengiriman terakhir pada tanggal 6 September, tercatat 22 unit truk yang berisi sekitar 15.400 dus minyak goreng yang belum dibayarkan oleh M.
Salah seorang pelapor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya dan para korban lain telah melakukan penagihan kepada M, namun yang bersangkutan selalu berkelit dengan alasan bahwa pelanggan yang menerima barang dari dirinya belum melakukan pembayaran.
"Namun, setelah ditelusuri, para pelanggan tersebut ternyata telah melakukan pembayaran dari jauh hari, namun belum menerima barang pesanan dari M," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, para pelapor yang terus bertambah hari demi hari ini merasa dirugikan secara materil mengajukan laporan pidana ke Polda Kalteng.
Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, para pelapor juga berharap agar penyidik dapat lebih tanggap dengan situasi terkini dan menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius. Mereka khawatir M masih melakukan perbuatan serupa dan menimbulkan korban baru.
"Pasalnya, ada informasi yang diperoleh dari beberapa sumber menyebutkan bahwa ada beberapa orang lain yang juga menjadi korban dengan modus yang sama, sudah menyiapkan bukti laporan untuk melapor ke Polda kalteng," sebutnya.
Para korban berharap kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan M dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya dengan transaksi yang cukup besar.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis dan memastikan pembayaran dilakukan dengan tepat waktu," pungkasnya. (PATHUR/H)









