**Borneonews - Mataram**, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah mengambil langkah penting dalam penataan parkir kendaraan di sebelah barat Mataram Mall. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan badan jalan yang kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas di area tersebut.
Kepala Dishub, Zulkarwin, mengungkapkan bahwa kondisi parkir yang selama ini terkesan acak dan meluber ke badan jalan telah menimbulkan banyak keluhan dari pengguna jalan. Untuk menangani permasalahan ini, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan manajemen Mataram Mall serta Perusahaan Ekosistem Digital Nasional (EDN) yang berkantor di lantai tiga mall tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung, diungkapkan bahwa sekitar 2.300 karyawan perusahaan EDN, yang bergerak di sektor jasa penagihan, sering memarkir kendaraan mereka di lahan parkir yang berdekatan tetapi tidak langsung menggunakan area parkir resmi Mataram Mall. Sebagai solusi, manajemen Mataram Mall menawarkan paket parkir berlangganan dengan tarif sebesar Rp25.000 per bulan, yang merupakan tarif diskon dari harga normal yang mencapai Rp40.000.
Zulkarwin juga menambahkan bahwa sebaiknya calon karyawan yang melamar pekerjaan di EDN mematuhi program parkir berlangganan ini sebagai salah satu syarat penerimaan. Meskipun demikian, pihak EDN beralasan bahwa banyak karyawan mereka yang memerlukan fleksibilitas dalam parkir, terutama selama dua minggu masa *training*, yang sering kali membuat mereka tidak dapat menggunakan fasilitas parkir berlangganan secara konsisten.
Dishub meminta kepada pihak Mataram Mall dan EDN untuk secara aktif memantau keadaan parkir di area yang telah ditentukan, agar tidak melanggar ketentuan yang ada. Zulkarwin menyatakan, Kami akan memberikan peringatan yang tegas hingga teguran jika parkir kembali melubernya ke badan jalan.
Di samping itu, Zulkarwin memberi penekanan kepada juru parkir agar tidak menaikkan tarif parkir sepihak, terutama untuk kendaraan roda dua yang oleh mereka dilemparkan menjadi tarif Rp2.000, padahal tarif resmi yang ditetapkan adalah Rp1.000. Kami tidak akan mentolerir adanya penarikan tarif retribusi parkir di luar ketentuan yang berlaku, tegasnya.
Mengenai pencapaian retribusi parkir, Zulkarwin menginformasikan bahwa hingga saat ini total yang berhasil dihimpun mencapai Rp6,8 miliar, dari target yang ditetapkan sebesar Rp15 miliar. Walaupun realisasi tersebut masih di bawah 50 persen, ada peningkatan sebesar Rp100 juta dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Ia juga mengingatkan bahwa target Rp15 miliar tersebut ditetapkan dengan asumsi adanya kenaikan tarif, namun penghimpunan tarif baru belum dilaksanakan hingga saat ini.
ANTARA
Penataan Parkir Mataram Mall, Dishub Tegaskan Aturan Parkir
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Komentar (0)
Memuat komentar…







