JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, melaporkan bahwa sebanyak 1.262 pemilih yang belum memiliki *KTP elektronik* akan dimasukkan ke dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Menurut Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, yang menyampaikan informasi ini di Jayapura baru-baru ini, total jumlah pemilih di daerah tersebut mencapai 26.939 orang. Dari jumlah tersebut, 1.262 individu teridentifikasi sebagai pemilih yang belum memiliki *KTP elektronik*. Omega mengingatkan perlunya kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menangani data ini. Tanpa tindakan tersebut, ia memperingatkan bahwa 1.262 orang tersebut riskan kehilangan hak mereka untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, mengingat *KTP elektronik* merupakan salah satu syarat mutlak untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Lebih lanjut, Omega menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam perekaman *KTP elektronik*, salah satunya adalah insiden kebakaran yang melanda fasilitas perekaman milik Dukcapil. Akibat kejadian ini, proses perekaman pun terhambat. Omega menambahkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Mamberamo Raya, tetapi juga di beberapa kabupaten lain, di mana kerusakan alat perekam dan keterbatasan akses internet menjadi tantangan yang signifikan. Sementara itu, Yofrey Piryamta, Komisioner Bawaslu Papua yang membawahi bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, mengungkapkan bahwa terdapat 2.776 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang juga belum melakukan perekaman *KTP elektronik*. Ia berharap hasil temuan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak KPU. Temuan tersebut melibatkan dua kabupaten, dengan Mamberamo Raya mencatatkan 1.262 pemilih yang belum melakukan perekaman, sementara di Keerom jumlahnya mencapai 1.514 pemilih. Reformulasi dan perhatian bersama dari semua pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan setiap pemilih dapat melaksanakan haknya dengan baik dalam pemilihan mendatang. ANTARA