PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Pemerintah Kota Pontianak, yang terletak di Kalimantan Barat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024. Surat ini mengatur larangan penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha dengan tujuan mengurangi volume sampah plastik di daerah tersebut. Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa surat edaran ini sedang dalam proses sosialisasi. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik. Larangan penggunaan kantong plastik ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, pihak pemerintah terus menerus memberikan informasi kepada pelaku usaha mengenai kebijakan tersebut, agar mereka dapat mempersiapkan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku. Larangan ini dihadirkan sebagai respons terhadap tingginya angka timbulan sampah di Kota Pontianak. Menurut Wali Kota, kondisi ini dapat menimbulkan berbagai masalah jika tidak diantisipasi dengan baik. Penanganan yang efektif, pengurangan, dan pencegahan merupakan langkah penting yang perlu diambil untuk mengatasi permasalahan sampah di kota ini. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sekitar 441,88 ton sampah setiap harinya pada tahun 2023. Namun, saat ini kadar pengurangan sampah yang berhasil dicapai oleh masyarakat baru mencapai angka 25,06 persen. Untuk mencapai target yang ditetapkan pada 2025, pemerintah perlu mempercepat upaya pengurangan sampah. Kota Pontianak memiliki sasaran dalam pengelolaan sampah menjelang 2025, yang menyasar 70 persen pengolahan oleh pemerintah dan 30 persen pengurangan oleh masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi terkait, sangat diperlukan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menambahkan bahwa untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik. Gerakan ini direncanakan berlangsung pada 13 Oktober 2024. Selain itu, pada tahun 2026, pemerintah juga merencanakan penghentian pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) dan menggantinya dengan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) pada tahun 2030. TPST ini akan berfungsi sebagai tempat pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah yang aman bagi lingkungan. Kampanye ini bertujuan untuk mempercepat upaya pengurangan penggunaan kantong plastik dan menjadikan Kota Pontianak sebagai area yang bersih, hijau, aman, tertib, serta berkelanjutan dengan masyarakat yang memiliki kesadaran lingkungan yang tinggi. Selama kampanye ini, pelaku ritel diwajibkan untuk memasang spanduk dengan informasi terkait, yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan spanduk tersebut akan ditanggung oleh masing-masing pelaku usaha. Usaha ritel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha lainnya diperbolehkan untuk mengadakan stan, asalkan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. Mereka juga dianjurkan untuk memberikan insentif, seperti potongan harga untuk pelanggan yang membawa tas reusable, sesuai dengan kapasitas masing-masing usaha. Dengan komitmen untuk menjadikan Kota Pontianak bebas dari kantong plastik, mulai 1 Januari 2025, seluruh ritel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha diharapkan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai. ANTARA