JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa ia belum memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya nomenklatur baru yang dapat memecah struktur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini. Saat dijumpai di Kantor Kemenkumham di Jakarta baru-baru ini, Supratman mengungkapkan, "Saya belum mendengar itu." Menurutnya, masalah nomenklatur kementerian negara sepenuhnya merupakan wewenang Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Ia menjelaskan lebih lanjut, "Semua ini berada dalam otoritas presiden terpilih berkaitan dengan nomenklatur kementerian negara yang akan diumumkan nanti pada 20 atau 21 Oktober." Dia juga menyebutkan bahwa diskusi mengenai kemungkinan perpecahan Kemenkumham menjadi beberapa kementerian baru telah dibicarakan secara non-formal. "Kita kadang-kadang membahas hal-hal seperti itu dalam diskusi non-formal," ujarnya. Ketika ditanya mengenai berapa jumlah kementerian yang mungkin akan dibentuk dari Kemenkumham, Supratman dengan nada bercanda menjawab, "Mana aku tahu. Ha-ha-ha." Saat ini, Kemenkumham terdiri dari enam direktorat jenderal, yakni Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Kekayaan Intelektual, dan Ditjen Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 yang berlangsung pada Kamis, 19 September, disetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan ini mengatur beberapa hal penting, termasuk penyisipan Pasal 6A yang menyangkut pembentukan kementerian tersendiri berdasarkan sub urusan pemerintahan yang saling berkaitan. Selain itu, terdapat pula penyisipan Pasal 9A yang mengatur bahwa penulisan dan pencantuman unsur organisasi kementerian dapat diubah oleh presiden sesuai dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya ketentuan ini, jumlah kementerian yang dapat dibentuk tidak terbatas hanya pada 34 kementerian seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya. ANTARA