JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk melakukan pemulihan nama baik mantan Presiden Abdurrahman Wahid, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Dur. Permohonan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI untuk masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Neng Eem Marhamah Zulfa, selaku Sekretaris Fraksi PKB MPR RI, mengungkapkan harapannya agar pimpinan MPR RI dapat mengeluarkan surat administrasi yang menekankan pentingnya pemulihan nama baik Gus Dur sebagai dasar bagi rekomendasi pemberian gelar pahlawan nasional. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengakui jasa-jasanya terhadap negara dan bangsa. Di dalam pernyataannya, Neng Eem merinci beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan tersebut. Pertama, ia merujuk pada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang terkait dengan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002. Dalam pasal 6 ketetapan tersebut dinyatakan bahwa ketetapan yang tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut telah dicabut atau dilaksanakan. Dengan demikian, Neng Eem menyatakan bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 yang mengatur pertanggungjawaban Gus Dur sudah tidak berlaku lagi. Kedua, dia menegaskan bahwa selama masa kepresidenannya yang berlangsung dari 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001, Gus Dur telah menyumbangkan banyak jasa dan kontribusi kepada bangsa. Dia mendapatkan pengakuan luas dari rakyat atas segala usahanya dalam mendorong proses reformasi, mempromosikan demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia juga sangat bersungguh-sungguh dalam memajukan hak asasi manusia dan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga, terutama kepada kelompok minoritas. Ketiga, Neng Eem mencatat adanya perubahan signifikan dalam situasi politik dan pemerintahan Indonesia, termasuk pencabutan ketentuan mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN) dalam amandemen konstitusi yang terjadi pada tahun 2001. Dia menjelaskan bahwa posisi MPR RI juga telah berubah dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, yang memungkinkan Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat, sebagai konsekuensi dari sistem pemilihan presiden yang diubah menjadi langsung. Keempat, dia menekankan bahwa wafatnya Gus Dur merupakan kehilangan besar bagi bangsa. Oleh karena itu, penting bagi negara melalui perangkat pemerintah untuk memberikan penghormatan dan pengakuan atas jasa-jasanya, serta mensosialisasikan bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 sudah tidak lagi berlaku. Terakhir, Neng Eem mengungkapkan bahwa pemulihan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6, baik secara sosiologis maupun historis, akan menjadi warisan penting bagi pimpinan MPR RI periode ini. Hal ini diharapkan dapat memperkuat komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional demi kepentingan bangsa dan negara. ANTARA