JAKARTA –
**Borneonews - [Houston]**, Meskipun ada tekanan yang meningkat untuk menghentikan eksekusi mati akibat dugaan ketidakbersalahan terpidana, otoritas negara bagian Missouri di Amerika Serikat tetap melaksanakan hukuman mati terhadap Imam Marcellus Khalifah Williams, seorang tahanan Muslim. Proses eksekusi dilakukan di Penjara Bonne Terre, dan pada Selasa pukul 18:10 waktu setempat, Williams yang berusia 55 tahun dinyatakan meninggal dunia. Sebelumnya, Williams telah dijatuhi vonis mati pada tahun 2001 setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tuduhan pembunuhan seorang reporter bernama Felicia Gayle, yang ditemukan tewas akibat luka tikam di kediamannya pada tahun 1998. Meskipun jaksa penuntut sebelumnya menyampaikan bahwa bukti terbaru menyerukan bahwa tidak ada jejak DNA Williams yang ditemukan pada pisau yang digunakan dalam kejahatan tersebut, Mahkamah Agung Missouri mengakui adanya kesalahan dalam penanganan barang bukti. Kesalahan ini terjadi karena pisau tersebut sempat diambil tanpa menggunakan sarung tangan oleh asisten jaksa serta penyidik yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, di tengah pengakuan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa bukti yang ada tidak menunjukkan kemungkinan pelaku lain atau membebaskan Williams dari tuduhan pembunuhan, dan keputusan mereka untuk menolak permohonan penundaan eksekusi Williams pada hari Senin tetap tidak berubah. Gubernur Missouri, Mike Parson, juga menegaskan bahwa klaim ketidakbersalahan Williams tidak dapat dibuktikan di depan pengadilan, menegaskan bahwa proses hukum selama dua dekade serta lebih dari 15 sidang di pengadilan telah menguatkan keputusan bersalah terhadapnya. Oleh karena itu, eksekusi mati tetap harus dilaksanakan. Pelaksanaan eksekusi mati Williams menunjukan bahwa upaya kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia di seluruh Amerika Serikat untuk menyelamatkannya tidak membuahkan hasil, dan suara mereka diabaikan oleh pemerintah Missouri. Penolakan terhadap eksekusi ini juga mendapat dukungan dari lebih dari 60 ribu orang yang menandatangani petisi yang diinisiasi oleh Dewan Hubungan Amerika-Islam (*CAIR*), organisasi yang memperjuangkan hak-hak kelompok Muslim terbesar di negara itu. Wakil Direktur Nasional CAIR, Edward Ahmed Mitchell, menyampaikan pandangannya dengan menyatakan bahwa penolakan untuk menunda eksekusi meskipun ada kemungkinan ketidakbersalahan tersebut merupakan sebuah "kejahatan terhadap kemanusiaan". Ia menekankan pentingnya mengutuk eksekusi yang dinilainya sebagai tindakan kejam dan tidak adil yang akan tercatat dalam sistem peradilan di tahun-tahun mendatang. Respons terhadap eksekusi ini juga datang dari anggota DPR AS, Cori Bush, yang mengecam tindakan Gubernur Mike Parson melalui akun media sosialnya. Ia menyatakan bahwa sangat memalukan untuk mengizinkan eksekusi terhadap seseorang yang mungkin tidak bersalah. Bush menyerukan agar Praktik hukum yang cacat, rasis, dan tidak manusiawi ini dihapuskan. ANTARA