JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia telah melakukan penyitaan terhadap total enam jenis prekursor narkotika dengan bobot keseluruhan mencapai 43,02 kilogram. Penyitaan ini berkaitan dengan pengungkapan kasus *clandestine laboratory* atau laboratorium gelap narkotika yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Trah Hidayat, selaku penyidik dari Direktorat Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, menjelaskan bahwa prekursor yang disita terdiri dari jenis farmasi dan nonfarmasi yang telah disalahgunakan secara ilegal. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara BNN, Bareskrim Polri, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah penyalahgunaan prekursor tersebut. Trah mengungkapkan, "Kami senantiasa menjaga dan berkolaborasi agar bisa meminimalisasi penyimpangan dalam penggunaan prekursor." Penjelasan ini disampaikan dalam acara Bincang Stranas PK yang disiarkan secara daring. Secara rinci, jenis-jenis prekursor yang disita oleh BNN termasuk *ephedrine* serbuk dengan berat 0,41 kilogram pada tahun 2020 dan 0,04 kilogram pada tahun 2022. Selain itu, terdapat juga *ephedrine* cair seberat 0,3 kilogram yang disita pada tahun 2020. Lebih lanjut, *acetone* juga tercatat dengan penyitaan seberat 4,1 kilogram pada tahun 2021, 6,6 kilogram pada tahun 2022, dan 0,7 kilogram pada tahun 2024. BNN juga menemukan penyitaan *toluena* yang mencapai 4 kilogram pada tahun 2020 dan 0,15 kilogram pada tahun 2022. Selain itu, *hydrochloric acid* seberat 0,6 kilogram juga disita pada tahun 2024, sedangkan *sulfuric acid* terdeteksi seberat 26 kilogram pada tahun 2020 dan 0,12 kilogram pada tahun 2024. Berdasarkan pengamatan kasus laboratorium gelap tersebut, BNN menemukan bahwa banyak pelaku melakukan pembelian prekursor melalui platform daring seperti toko online atau *marketplace*. Sebagai langkah antisipasi, BNN bersama Bareskrim Polri melaksanakan patroli siber untuk mengidentifikasi dan mengawasi penjualan prekursor secara daring yang dapat disalahgunakan. Lebih lanjut, BNN dan Bareskrim Polri melakukan pengawasan menyeluruh terhadap distribusi prekursor legal demi keperluan industri, mulai dari proses impor dan ekspor, kedatangan, distribusi, penyimpanan, hingga pemakaian oleh pengguna akhir. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan prekursor tersebut. Saat menjelaskan mengenai pola transaksi dalam kasus laboratorium gelap narkotika, Trah menunjukkan bahwa umumnya pelaku, baik itu pembeli, penjual, maupun pengolah prekursor, tidak pernah berinteraksi langsung dan sering kali terdiri dari jaringan yang terputus. "Ketika kami melakukan penangkapan, kami sering kali hanya menemui pengolah prekursor. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk melacak asal usul prekursor tersebut,” imbuhnya. Meskipun dalam praktis penyitaan di lapangan lebih sering menjumpai prekursor farmasi yang disalahgunakan, BNN dan Bareskrim Polri lebih memfokuskan perhatian mereka pada prekursor nonfarmasi. Sementara itu, lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan prekursor farmasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan langkah-langkah yang diambil, Trah berharap agar semua lembaga dan instansi terkait dapat bersinergi untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas penyalahgunaan prekursor narkotika. ANTARA