**Borneonews - Natuna**, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna yang terletak di Kepulauan Riau, memberikan dukungan bagi pemeriksaan kesehatan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mendaftar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan untuk memastikan bahwa setiap petugas KPPS memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan.
Hikmat Aliansyah, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, mengungkapkan bahwa individu yang berminat untuk bergabung sebagai petugas KPPS diharapkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas yang tersedia di daerah masing-masing. Ia menekankan, "Kami akan memfasilitasi rekan-rekan KPPS yang ingin melaksanakan pemeriksaan kesehatannya."
Lebih lanjut, Tomi Yanto, seorang Komisioner dari KPU Kabupaten Natuna, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan adalah salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar KPPS untuk Pilkada mendatang. Kesehatan calon petugas dinilai sebagai aspek yang sangat penting dalam proses penerimaan. Ia menegaskan, "Kami akan memberikan prioritas kepada pelamar yang tidak memiliki riwayat penyakit yang berbahaya."
Selain itu, Tomi Yanto menambahkan bahwa biaya untuk pemeriksaan kesehatan bagi para pelamar akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Natuna. Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan dari KPU, mengingat bahwa biaya yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kesehatan cukup signifikan dan dapat membebani pelamar bila harus ditanggung sendirian.
Meskipun demikian, ia juga mengingatkan bahwa Pemkab Natuna tidak berkewajiban untuk menutupi semua jenis pemeriksaan yang dibutuhkan. Apabila ada item medis tertentu yang tidak dapat disediakan di puskesmas, pelamar diharuskan untuk mencarinya secara mandiri dan menanggung biayanya sendiri. "Calon KPPS dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas terdekat atau di puskesmas lain yang dikelola oleh Pemkab Natuna," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna juga mengumumkan rencana untuk merekrut sebanyak 994 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rangka Pilkada 2024. Ketua KPU Kabupaten Natuna, Kusnaidi, menyatakan bahwa pengumuman mengenai perekrutan akan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17 hingga 21 September 2024.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang berminat untuk mendaftar atau mencari informasi lebih lanjut, untuk langsung menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di daerah setempat. "Kami memerlukan 994 KPPS, dan tahapan pembentukan akan dimulai pada hari Selasa, 17 September," pungkasnya.
ANTARA
Pemkab Natuna Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Calon KPPS 2024
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







