BORNEONEWS, Sukamara - Untuk mengisi kekosongan jabatan Camat Balai Riam, Kabupaten Sukamara, maka pemerintah daerah Kabupaten Sukamara akan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) dari Sekretaris Camat (Sekcam) agar pelaksanaan roda pemerintahan bisa tetap berjalan dengan baik sembari menunggu pengangkatan camat definitif.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukamara Yan Suharyono mengatakan, agar pelaksanaan program pemerintahan Kecamatan Balai Riam bisa tetap berjalan, maka akan diangkat Plt camat dari sekcam yang ada mengingat pelaksanaan kegiatan di kecamatan harus tetap berjalan.
“Camat sebagai pengguna anggaran pelaksanaan program di kecamatan sehingga kewenangannya harus ada yang melaksanakan,” terang Yan Suharyono, Selasa (09/08/2016).
Menurutnya, dalam menetapkan camat definitif adalah kewenangan dari kepala daerah atau bupati berdasarkan masukan dan saran dari pihak terkait seperti dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan pihak-pihak lainnya yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan.
“Selain itu ada beberapa kriteria dalam menduduki jabatan seorang camat yakni memiliki pengalaman kerja yang baik serta jenjang kepangkatan dan golongan sudah memenuhi yakni golongan III dan sudah berpengalaman kerja minimal 12 tahun,” ujar Yan Suharyono.
Sekadar diketahui bahwa Jabatan Camat Balai Riam sebelumnya dijabat oleh Almarhum Gusti Rajudin yang telah wafat pada tanggal 1 Agustus 2016 lalu akibat menderita sakit, sehingga jabatan camat saat ini mengalami kekosongan. (MG-13/m)







