**Borneonews - Kudus**, Pemerintah Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, memberikan kesempatan kepada partai politik yang meraih kursi di dewan untuk mengajukan pencairan bantuan keuangan yang dialokasikan sebesar Rp2,4 miliar. Langkah ini bertujuan untuk mendukung kegiatan partai politik yang memiliki perwakilan di lembaga legislatif.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, M Fitrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada setiap pengurus partai politik peraih kursi untuk meminta mereka menyampaikan proposal pencairan dana tersebut. Dalam keterangannya, Fitrianto menambahkan bahwa draf surat keputusan Bupati Kudus mengenai penerima hibah dan besaran bantuan untuk masing-masing partai sudah diajukan untuk mendapatkan persetujuan resmi, setelah sebelumnya melalui proses pemeriksaan oleh Bagian Hukum Setda Kudus.
Sementara itu, Fitrianto menginformasikan bahwa, karena tidak ada permasalahan yang tersisa, langkah selanjutnya adalah mengundang setiap partai politik untuk segera mengajukan proposal pencairan. Ia sangat berharap dengan pengajuan proposal yang dilakukan sebelumnya, pihaknya dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas sebelum mendapatkan persetujuan dari Penjabat Bupati Kudus.
Tujuannya adalah agar ketika semua partai politik telah mengajukan proposal, proses pencairan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Fitrianto menyatakan, Jika dokumen yang diajukan lengkap, kami akan segera memproses pencairan agar dapat segera dimanfaatkan oleh setiap partai.
Untuk tahun 2024, anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kudus mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya berjumlah Rp2,36 miliar. Peningkatan ini diumumkan seiring dengan penyesuaian berdasarkan hasil pemungutan suara yang sah pada Pemilu 2024.
Bantuan keuangan dialokasikan selama delapan bulan dengan rincian empat bulan bantuan disesuaikan berdasarkan raihan suara pada Pemilu 2019 dan empat bulan berikutnya tergantung pada hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024. Jumlah suara sah pada Pemilu 2019 adalah 471.207 suara, sementara jumlah suara sah untuk partai politik yang mendapatkan kursi pada DPRD di Pemilu 2024 mencapai 513.781 suara.
Bantuan keuangan tersebut diberikan dengan jumlah Rp5.000 per suara, sehingga total dana yang diterima oleh masing-masing partai akan disesuaikan dengan hasil perolehan suara yang diraih. Dari hasil Pemilu 2019, terdapat sepuluh partai politik di Kabupaten Kudus yang memperoleh kursi di DPRD, antara lain Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Meskipun jumlah partai tersebut tetap sepuluh berdasarkan hasil Pemilu 2024, perolehan kursi untuk setiap partai akan berbeda. Adapun perolehan kursi berdasarkan hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa PDIP memperoleh sembilan kursi, sedangkan PKB dan Partai Gerindra masing-masing mendapatkan tujuh kursi. Partai Golkar dan PKS memperoleh empat kursi, diikuti oleh Partai Nasdem, PAN, PPP, dan Demokrat yang masing-masing meraih tiga kursi, serta Partai Hanura yang mendapatkan dua kursi.
ANTARA
Pencairan Bantuan Keuangan untuk Parpol di Kudus 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







