**Borneonews - Jakarta Selatan**, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap tiga individu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian mobil di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Ketiga pelaku tersebut berinisial MA, SYA, dan STO, dan mereka ditangkap di Jalan Kemang Selatan VIIl No. 51-C, Bangka.
Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada hari Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku telah beroperasi selama lebih dari satu tahun, dengan catatan aksi pencurian pertama kali terjadi pada bulan Oktober 2023.
Kegiatan pencurian tidak hanya dilakukan di Mampang, namun juga meliputi lokasi lain seperti Jalan Moch. Kahfi I No. 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini berawal dari laporan mengenai adanya transaksi jual beli kendaraan yang tidak disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terjadi di wilayah Tangerang. Pelapor yang terlibat diketahui berinisial MC dan TR.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa MA mengambil peran sebagai pelaku utama pencurian. Mobil yang dicuri jenis bak terbuka, atau *pikap*, kemudian dijual oleh SYA dengan harga Rp31 juta. Setelah transaksi, STO bertugas untuk mengantarkan kendaraan tersebut kepada pembeli. Edy menambahkan bahwa bukti-bukti yang berhasil disita oleh polisi mencakup golok, sebuah kunci berbentuk T, sepuluh anak kunci, tiga unit ponsel, serta obeng yang digunakan untuk membuka dan memanipulasi kendaraan yang dicuri.
Menyusuri jejak penyelidikan, terungkap bahwa kejahatan ini dilakukan oleh spesialis pencurian mobil yang khusus menyasar jenis kendaraan bak terbuka. Mereka diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali, dengan lokasi kejadian yang tersebar di beberapa titik, antara lain Cileungsi, Ciputat, Mampang, Pasar Minggu, dan Jagakarsa, baik di tepi jalan maupun di dalam garasi.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita tiga kendaraan yang direncanakan untuk dijual ke daerah Sumatera, Lampung, dan Medan. Tiga pelaku yang telah ditangkap kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mampang.
Pengacara yang mewakili para pelaku menyatakan bahwa MA dihadapkan pada pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sementara itu, SYA dan STO dikenakan pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP dengan kemungkinan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Laporan tindak pidana ini telah dicatat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/540/X/2023/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2023, serta LP/B/417/IX/2024/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 7 September 2024.
ANTARA
Tiga Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap Polisi di Jakarta Selatan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







