MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pendamping program *Keluarga Harapan* (PKH) di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pelatihan ini dibuka oleh Penjabat Sementara Bupati Lombok Tengah, Abdul Aziz, yang mengungkapkan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat kemampuan para pendamping PKH. Pada kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para pendamping agar penyaluran bantuan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Lebih lanjut, Abdul Aziz menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap, dengan pembekalan yang diberikan, para pendamping dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat yang membutuhkan. Kementerian Sosial juga memberikan pernyataan mengenai pengangkatan para pendamping PKH menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nasib pegawai tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial, bukan pemerintah daerah. Abdul Aziz menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai dilakukan oleh Kemensos dan bukan oleh instansi pemerintah setempat. Ahmad Mustakim, yang merupakan anggota Pokja Sumber Daya PKH, mengatakan bahwa pelatihan diikuti oleh seluruh pendamping PKH yang ada di Lombok Tengah. Ia berharap, dengan adanya pelatihan ini, kualitas kinerja mereka dapat meningkat dan pelayanan kepada masyarakat juga dapat diperbaiki. Mustakim menjelaskan rencana untuk mengusulkan pendamping PKH agar diangkat menjadi PPPK, sehingga kesejahteraan mereka dapat terjamin seperti yang diharapkan. Dia menambahkan bahwa pendamping PKH yang bisa diangkat sebagai PPPK adalah mereka yang mulai bekerja setelah tahun 2022, atau minimal telah bekerja selama satu tahun sejak Oktober 2022. Dalam konteks Lombok Tengah, ada kemungkinan sebanyak 237 orang memenuhi syarat untuk pengangkatan tersebut. ANTARA