BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini menerima hasil audit mengenai kerugian keuangan negara yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (*PNBP*) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Kota Batam. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengungkapkan bahwa audit yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menunjukkan adanya penyimpangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14 miliar. Teguh menjelaskan bahwa penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian tersebut merupakan momen krusial dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Kepri. Kerja sama antara BPKP dan Kejati Kepri diharapkan dapat membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam sektor publik. Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat kinerja Kejaksaan dalam menangani dan memberantas korupsi. Kronologis dugaan korupsi ini bermula dari tahun 2015 hingga 2021, di mana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) bekerja sama dengan beberapa perusahaan untuk mengadakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam. Selama pelaksanaan layanan tersebut, terdapat kewajiban penyetoran *PNBP* sebesar 5 persen, yang seharusnya disisihkan dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal, namun tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, yang bernaung di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Di samping itu, ada juga pembayaran *PNBP* sebesar 20 persen dari jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima oleh BP Batam, namun jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat tindakan tersebut, diperkirakan terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar. Teguh juga menyampaikan bahwa saat ini, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk kasus ini, dengan tim penyidik telah memeriksa 25 orang saksi. Teguh menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, tim penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. ANTARA