JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa wacana untuk menambah jumlah komisi di lembaga legislatif saat ini masih dalam tahap diskusi antarfraksi. Menurutnya, pengambilan keputusan tentang hal ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang tersisa menjelang pelantikan DPR periode mendatang. "Pembahasan mengenai penambahan komisi masih akan dilanjutkan karena tidak mungkin dalam hitungan hari ini bisa mengubah jumlah komisi," ungkap Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu. Ia menambahkan bahwa isu ini akan menjadi agenda DPR masa jabatan 2024–2029, yang dimulai setelah pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Cak Imin mengemukakan bahwa mekanisme untuk menambah komisi di DPR tidak memerlukan perubahan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 yang merupakan amandemen ketiga dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (*UU MD3*). Namun, ia mencatat bahwa akan lebih memiliki landasan kuat jika perubahan tersebut ditetapkan dalam *UU MD3*. Lebih lanjut, Cak Imin mengaku tidak terlibat dalam pembahasan penambahan komisi oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga ia tidak mengetahui secara mendalam alasan di balik wacana tersebut. "Apa urgensinya? Dikatakan karena adanya penambahan kementerian. Namun, kami belum melihat kejelasan tentang jumlah kementerian yang bertambah. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa keputusan ini sebaiknya ditunda untuk periode selanjutnya," jelasnya. Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa wacana penambahan komisi di DPR sedang dipertimbangkan matang-matang. Langkah ini merespons rencana penambahan jumlah kementerian pada kabinet di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Penambahan tersebut berpotensi terjadi setelah Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang. Puan mengemukakan bahwa penambahan komisi di DPR diperlukan untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah dan lembaga legislatif. Dalam struktur saat ini, alat kelengkapan dewan di DPR terdiri atas berbagai badan, termasuk 11 komisi. "Kami tengah mendalami hal ini dengan seksama dan mengadakan langkah-langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Puan pada konferensi pers di kompleks parlemen pada Selasa. ANTARA