PEKANBARU –
**Borneonews - Rokan Hulu**, Proses hukum terhadap seorang kepala desa yang terlibat kasus korupsi akan tetap berlanjut meskipun ia telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi. Hal ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Kepala Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, yaitu Romi Yulianto (RY), telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana pendapatan asli desa (PADes) periode 2019 hingga 2022. Dalam kasus ini, tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp518 juta. Galih Aziz, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, mengungkapkan bahwa Romi Yulianto telah menyerahkan uang hasil korupsi kepada Kejari Rohul pada hari Senin, 23 September. Dalam keterangan resmi, ia menjelaskan bahwa pengembalian ini menyangkut kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam pengelolaan PADes di desa tersebut. Penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu menetapkan Romi Yulianto sebagai tersangka pada tanggal 2 September. Pada hari yang sama, ia juga langsung ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian. Selama proses penyidikan berlangsung, uang yang dikembalikan ditransfer kepada penyidik melalui kuasa hukumnya. Setelah penerimaan uang tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan dan menyimpannya di rekening penitipan yang dikelola oleh Kejari Rokan Hulu di BRI Cabang Pasir Pengaraian. Galih menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut akan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Meskipun adanya niat baik dari tersangka untuk mengembalikan uang, proses hukum dalam bentuk persidangan dan penuntutan terhadap Romi Yulianto akan tetap dilanjutkan. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak dapat menghapus fakta tindak pidana yang telah dilakukannya. Saat ini, Kejari Rokan Hulu sedang menyelesaikan berkas perkara dan berencana untuk segera melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang dikenal dengan tahap II, untuk memulai proses persidangan dan penuntutan. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan transparan, demi menegakkan keadilan. ANTARA